Tarif Listrik Tetap di Triwulan IV 2025, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

0
tarif
Ilustrasi listrik prabayar. Foto : Istock

NARASITODAY.COM – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif tenaga listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) tidak akan mengalami kenaikan selama periode Oktober hingga Desember 2025. Keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang penyesuaian tarif tenaga listrik (Tariff Adjustment) yang disediakan oleh PLN.

Baca Juga :  Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio Tegaskan Sanksi Iran Tidak Dihapus Tanpa Syarat

Penyesuaian tarif bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025 dimana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Tri dalam keterangan tertulis, Rabu (24/9/2025).

Baca Juga :  Seni Batu Kapur di Nanggung Go International

Selain itu, tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Subsidi tetap diberikan kepada kelompok pelanggan seperti rumah tangga miskin, pelanggan sosial, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” ungkap Tri.

Sebagai catatan, penyesuaian tarif terakhir dilakukan pada Triwulan III tahun 2022 untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) serta pelanggan pemerintah (P1, P2, dan P3). Sementara untuk golongan pelanggan lainnya, penyesuaian terakhir terjadi pada tahun 2020.

Baca Juga :  YouTube Akhirnya Menyesuaikan Diri dengan Aturan Medsos Australia untuk Pengguna Muda

Tri juga menegaskan bahwa meskipun tarif listrik tetap, pemerintah tetap melanjutkan upaya peningkatan keandalan pasokan, perluasan akses listrik, dan percepatan transisi energi. Bersama PLN, pemerintah akan terus memperkuat infrastruktur kelistrikan dan mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com