NARASITODAY.COM – Pemerintah terus memperluas jaringan jalan tol di wilayah Jabodetabek sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditetapkan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah proyek tol telah masuk dalam daftar prioritas pembangunan, dengan status yang bervariasi mulai dari operasional hingga tahap perencanaan.
Dari daftar tersebut, tercatat 10 ruas tol telah beroperasi, dua ruas sedang dalam tahap konstruksi, dua lainnya berada dalam fase pembangunan dan penjajakan, serta lima ruas masih dalam tahap rencana awal.
Tol yang sudah beroperasi meliputi:
- Cengkareng–Batu Ceper–Kunciran (JORR 2)
- Kunciran–Serpong (JORR 2)
- Serpong–Cinere (JORR 2)
- Cinere–Jagorawi/Cimanggis (JORR 2)
- Cimanggis–Cibitung (JORR 2)
- Cibitung–Cilincing (JORR 2)
- Depok–Antasari (Desari), segmen Antasari–Sawangan dan sebagian Sawangan–Bojonggede–Salabenda
- Bekasi–Cawang–Kampung Melayu (Becakayu)
- Bogor Ring Road (BORR), segmen Sentul Selatan–Salabenda
- Sunter–Pulogebang, segmen Kelapa Gading–Pulo Gebang
Sementara itu, proyek yang masih dalam tahap pembangunan namun sebagian sudah beroperasi antara lain:
- Serpong–Balaraja, Seksi 1A telah beroperasi dan akan menjadi bagian dari JORR 3
- Kamal–Teluknaga–Rajeg (Kataraja), Seksi 1 sudah beroperasi secara gratis dan akan masuk JORR 3
- Harbour Road II Ancol Timur–Pluit
Adapun proyek yang masih dalam tahap penjajakan pembangunan meliputi:
- Bogor–Serpong via Parung, direncanakan menjadi bagian dari JORR 3
Sedangkan tol yang masih dalam tahap rencana pembangunan mencakup:
- Semanan–Sunter (Jakarta Inner Ring Road/JIRR 2)
- Duri Pulo–Kampung Melayu (JIRR 2)
- Kemayoran–Kampung Melayu (JIRR 2)
- Ulujami–Tanah Abang (JIRR 2)
- Pasar Minggu–Casablanca (JIRR 2)
- Akses Pelabuhan Tanjung Priok Timur Baru/New Priok Eastern Access (NPEA)
- Sentul Selatan–Karawang Barat (JORR 3)
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 50 proyek jalan tol sebagai bagian dari PSN. Beberapa di antaranya telah rampung dan beroperasi, sementara sisanya masih dalam tahap persiapan hingga konstruksi.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedelapan atas Permenko Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Proyek Strategis Nasional. Aturan ini ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 24 September 2025.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com














