NARASITODAY.COM, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menanggapi beredarnya video viral yang memperlihatkan seorang peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) melakukan siaran langsung saat ujian berlangsung. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharuddin, memastikan bahwa pihaknya sedang menyelidiki kebenaran video tersebut.
“Di dalam tata tertib kami, peserta itu memang tertuang bahwa tidak boleh siswa itu dalam memasuki ruangan TKA membawa gawai,” ujar Toni dalam acara Taklimat Media TKA di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Senin (3/11/2025).
Kemendikdasmen belum mengetahui secara pasti identitas siswa dalam video tersebut. Toni menyebutkan bahwa pihaknya sedang menelusuri asal daerah dan sekolah peserta yang bersangkutan. “Sehingga nanti kami sedang menelusuri terkait dengan hal itu di provinsi yang terjadi,” tuturnya.
Toni menjelaskan bahwa proses penelusuran akan dilakukan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP), dimulai dari berita acara di tingkat pelaksana daerah. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar bagi panitia pusat untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kemudian nanti kalau secara prosedur operasional standar dalam berita acara nanti mengatakan bahwa itu terjadi pelanggaran, maka nanti akan kami tindak lanjuti di tingkat panitia pusat apakah nanti akan diberikan sanksi atau tidak,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Kemendikdasmen tidak akan mengambil keputusan secara tergesa-gesa dan akan menjalani proses klarifikasi terlebih dahulu.
“Kami harus melihat dulu. Tidak bisa memberikan keputusan sekarang kepada Bapak-Ibu sekalian karena ada prosedur yang harus kita lalui terkait dengan tayangan video yang tadi ramai di media,” tegas Toni.
Sanksi Menanti Jika Terbukti Melanggar
Toni memastikan bahwa jika pelanggaran terbukti, maka sanksi akan dijatuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil penelusuran.
“Kalau nanti secara fakta bahwa secara prosedur ditemukan pelanggaran tentu kami ada sanksi. Makanya nanti harus diketahui dulu seperti apa kedudukan apa namanya pelanggaran itu. Jadi kami tidak bisa memberikan informasi sekarang,” katanya.
Dalam keterangan sebelumnya kepada detikEdu, Toni menjelaskan bahwa pelanggaran seperti membawa gawai ke ruang ujian dapat berujung pada pembatalan keikutsertaan dalam TKA.
“Perlu kami tegaskan bahwa berdasarkan Kepmendikdasmen No.95 tahun 2025 tentang pedoman penyelenggaraan TKA, disebutkan peserta tidak diperbolehkan membawa atau menggunakan gawai selama ujian berlangsung. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, peserta dapat dikenai sanksi berupa pembatalan hasil TKA ujian sesuai dengan ketentuan tata tertib pelaksanaan TKA,” katanya.
Menanggapi kasus ini, Toni mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan kecurangan atau pelanggaran TKA melalui posko pemantauan daring. “Kemendikdasmen berkomitmen menjaga integritas dan keadilan dalam setiap pelaksanaan TKA, serta mengajak seluruh peserta untuk menjunjung tinggi kejujuran dan sportivitas akademik. Untuk mendukung itu, kami juga membuka posko pemantauan pelaksanaan TKA secara daring untuk koordinasi dengan pemerintah daerah, dan panitia pelaksana di daerah, serta melakukan pemantauan TKA di berbagai daerah,” tuturnya.***
Editor : Alysa
Sumber : detik.com














