Apple Diperintahkan Bayar US$634 Juta kepada Masimo Atas Pelanggaran Paten Oksigen Darah

0
oksigen darah
Apple Watch SE 3. Foto : apple.com

NARASITODAY.COM, CALIFORNIA – Raksasa teknologi Apple diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar US$634 juta kepada perusahaan teknologi pemantauan medis, Masimo, setelah juri federal di California memutuskan pada hari Jumat (14/11) bahwa Apple melanggar paten terkait teknologi pembacaan oksigen darah.

Juru bicara Masimo mengonfirmasi bahwa juri menyepakati tuduhan bahwa mode olahraga dan fitur notifikasi detak jantung pada Apple Watch melanggar hak paten milik Masimo.

Putusan ini menandai kemenangan signifikan bagi Masimo dalam perseteruan hukum yang berlarut-larut. Masimo, yang berbasis di Irvine, California, menuduh Apple secara tidak etis mempekerjakan karyawannya dan mencuri teknologi oksimetri nadi vital mereka untuk digunakan dalam produk Apple Watch.

Baca Juga :  Presiden Prabowo: Polri Harus Jadi Pelindung Rakyat yang Lemah dan Tertindas

Masimo, dalam pernyataan resminya, menyambut baik keputusan tersebut:

Putusan tersebut sebagai “kemenangan signifikan dalam upaya berkelanjutan kami untuk melindungi inovasi dan kekayaan intelektual kami.”

Apple Menyatakan Banding dan Pertarungan Hukum yang Panjang

Pihak Apple segera menyatakan ketidaksetujuan mereka dan berjanji akan mengajukan banding. Seorang juru bicara Apple menekankan bahwa putusan ini hanyalah satu bagian kecil dari pertikaian hukum yang lebih besar.

“Selama enam tahun terakhir (Masimo telah) menggugat Apple di berbagai pengadilan dan mengajukan lebih dari 25 paten, yang sebagian besar telah dinyatakan tidak sah,” kata juru bicara tersebut. “Satu-satunya paten dalam kasus ini berakhir pada tahun 2022, dan khusus untuk teknologi pemantauan pasien bersejarah dari beberapa dekade yang lalu.”

Baca Juga :  Android 15 Resmi Rampung, Tapi Belum Siap untuk Pengguna: Inilah Rangkuman Berita Google Pekan Ini

Kasus di California ini merupakan salah satu cabang dari pertarungan paten multi-front yang kontroversial. Perselisihan ini sebelumnya telah menyebabkan pengadilan perdagangan AS memblokir impor Apple Watch Seri 9 dan Ultra 2 pada tahun 2023.

Apple merespons larangan tersebut dengan menghapus teknologi pembacaan oksigen darah dari jam tangannya dan memperkenalkan kembali versi terbaru pada bulan Agustus setelah mendapat persetujuan dari Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS.

Baca Juga :  Jaringan Seluler Masa Depan: 5 Perbedaan Antara 4G dan 5G yang Perlu Diketahui

Namun, pertarungan hukum belum berakhir. ITC pada hari yang sama memutuskan untuk mengadakan proses hukum baru untuk menentukan apakah jam tangan Apple yang diperbarui harus dikenai larangan impor tersebut.

Selain itu, Masimo juga memiliki gugatan yang sedang berlangsung terhadap Bea Cukai, sementara Apple sendiri menggugat larangan impor tersebut di pengadilan banding federal.

Ketegangan ini bukan tanpa kemenangan bagi Apple. Apple memenangkan putusan minimal US$250 terhadap Masimo di Delaware tahun lalu atas tuduhan bahwa jam tangan pintar Masimo melanggar dua paten desain Apple.***

Editor : Alysa

Sumber : Berbagai Sumber