NARASITODAY.COM, JAKARTA- Dugaan praktik impor minuman beralkohol ilegal dan penggunaan pita cukai palsu kian menguat dan disebut telah merugikan negara dalam jumlah besar.
Aktivitas tersebut diduga berlangsung bertahun-tahun dengan memanfaatkan ruang digital seperti media sosial dan marketplace yang sulit diawasi. Penelusuran dilakukan pada Sabtu (22/11/2025).
Media sosial seperti Instagram hingga marketplace besar, termasuk Tokopedia dan Lazada, diduga menjadi jalur pemasaran minuman beralkohol bermerek luar negeri dengan harga di bawah standar resmi.
Produk yang beredar mayoritas tidak disertai dokumen impor, izin resmi, maupun pita cukai asli.
Di sejumlah kota besar, minuman keras impor tanpa cukai asli juga ditemukan dijual di klub malam atau tempat hiburan malam (THM). Penelusuran lapangan mengindikasikan sekitar 90 persen produk yang beredar tidak memiliki pita cukai asli.
Pembelian secara daring pun dapat dilakukan dengan mudah tanpa verifikasi usia maupun pengamanan tambahan.
Sejumlah produk miras impor menunjukkan perbedaan harga signifikan antara harga pasar dan struktur harga legal.
1. M 12 YO TC 700 ml
Harga di Singapura: Rp781.250/botol
Harga di Indonesia:
THM: ±Rp1.581.250/botol
Marketplace: ±Rp1.470.000/botol
Padahal harga legal setelah bea masuk, pajak, dan cukai seharusnya minimal Rp2.323.197/botol, belum termasuk margin importir dan distributor.
2. HVSOP 750 ml
Harga di Singapura: Rp760.000/botol
Harga di Indonesia:
THM: ±Rp1.389.583/botol
Marketplace: Rp950.000–Rp1.180.000/botol
Padahal harga legal semestinya sekitar Rp2.270.500/botol, sebelum margin keuntungan berlapis.
3. SD 12YO Whisky 700 ml
Harga luar negeri: Rp312.500/botol
Harga di Indonesia:
THM: Rp594.167/botol
Marketplace: Rp568.000–Rp720.000/botol
Padahal harga legal setelah bea masuk dan cukai minimal Rp993.119/botol, belum termasuk keuntungan importir hingga retailer.
Selisih harga yang jauh dari ketentuan resmi memperkuat dugaan bahwa sebagian besar produk masuk tanpa proses bea dan cukai, atau memakai dokumen dan label yang dimanipulasi.
Selain minuman keras, penelusuran juga menemukan peredaran rokok ilegal melalui toko-toko tanpa izin, baik daring maupun offline.
Banyak pelaku menggunakan identitas fiktif atau skema dropship untuk menghindari pelacakan distribusi.
Fenomena ini tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga mengancam industri legal yang membayar pajak dan mengikuti aturan.
Dugaan pemalsuan pita cukai membuka kemungkinan pemalsuan label BPOM pada produk miras.
Keaslian dan keamanan produk menjadi tidak dapat dipastikan, sehingga konsumen berisiko mengonsumsi bahan berbahaya dari proses produksi atau repackaging ilegal.
Di tengah menguatnya dugaan pelanggaran, publik mengapresiasi langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menginstruksikan inspeksi mendadak kepada jajaran Bea Cukai di pelabuhan dan gudang penyimpanan.
Kebijakan ini dinilai sebagai sinyal kuat pemerintah dalam menutup ruang praktik impor ilegal.
Masyarakat menilai perlu adanya penyelidikan menyeluruh terhadap jalur masuk barang ilegal, mulai dari pelabuhan hingga tempat hiburan malam serta kanal penjualan online.
Sinergi lintas kementerian, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah dinilai penting untuk menciptakan iklim ekonomi yang adil dan sehat.
Impor tanpa izin, pita cukai palsu, toko ilegal, dan rokok ilegal disebut tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga merusak pasar resmi serta membahayakan masyarakat.
Publik mendorong penindakan tegas guna memutus rantai perdagangan barang kena cukai ilegal di Indonesia.***
Editor : Andreas














