
NARASITODAY.COM, DENPASAR – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta Pemerintah Kota Denpasar meningkatkan sosialisasi terkait kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kebijakan tersebut dinilai penting untuk membantu masyarakat memperoleh hunian layak dengan biaya lebih terjangkau.
Arahan itu disampaikan Mendagri saat meninjau Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Denpasar, Bali, Senin (24/11/2025).
Peninjauan dilakukan bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari.
Mendagri menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah menyiapkan berbagai kemudahan bagi masyarakat, khususnya MBR, melalui Program Tiga Juta Rumah.
Program tersebut tidak hanya ditujukan bagi masyarakat umum, tetapi juga pegawai bergaji rendah seperti ASN dan anggota TNI-Polri.
“Jadi ada dua program. Program pertama untuk pembangunan rumah. Yang kedua untuk renovasi rumah,” ujarnya.
Ia juga meminta Pemkot Denpasar mendata pegawai yang berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah layak.
Mendagri mencontohkan pengalaman ketika seorang stafnya di Kemendagri mendapat manfaat dari program perumahan susun dalam program pemerintah.
Mendagri menilai masih banyak masyarakat yang belum mengetahui kebijakan pembebasan BPHTB, PBG, dan insentif lainnya bagi MBR.
Karena itu, ia meminta sosialisasi diperluas hingga menjelaskan definisi MBR secara jelas kepada warga.
“Mohonlah untuk PBG nol persen bagi MBR, BPHTB nol persen, PPN nol persen khusus MBR disosialisasikan, dijelaskan definisi MBR pada masyarakat supaya mereka bisa tahu ada kemudahan itu,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan pembebasan biaya tersebut dapat meringankan masyarakat dalam memperoleh hunian.
Dengan tingginya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Denpasar, Mendagri berharap pemerintah daerah tetap memprioritaskan bantuan bagi warga berpenghasilan rendah.
“Tapi jangan lupa, bantu juga masyarakat, pegawai-pegawai rendahan, masyarakat UMKM, yang berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah sendiri,” tandasnya.***
Wartawan : Andreas












