Pemkab Bogor Segel Perusahaan Yang Cemari Lingkungan dan Belum Miliki PBG

0
Pemkab
Pemkab Bogor melalui DLH bersama Satpol PP melakukan penyegelan lokasi usaha pengelolaan limbah di Kampung Lumpang, Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, akibat dugaan pencemaran lingkungan dan pelanggaran perizinan yang berdampak pada kesehatan warga sekitar.Foto : dok.Diskominfo Kabupaten Bogor

NARASITODAY.COM, BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melakukan penyegelan terhadap lokasi usaha yang berlokasi di Kampung Lumpang RT 02/03, Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.

Penyegelan dilakukan setelah perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran di bidang lingkungan hidup, yakni pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang mencemari lingkungan dan udara di sekitar pemukiman warga. Aktivitas usaha tersebut menimbulkan bau menyengat dan telah lama dikeluhkan masyarakat setempat.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi dalam Pengelolaan BBM, Pertamina Pastikan Pertamax Sesuai Spesifikasi

Sejumlah warga mengaku mengalami dampak kesehatan akibat aktivitas perusahaan, di antaranya gatal-gatal pada kulit serta gangguan kenyamanan lingkungan. Keluhan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Bogor melalui DLH dan Satpol PP.

Selain dugaan pencemaran lingkungan, hasil pemeriksaan petugas juga menemukan bahwa perusahaan pengelola limbah tersebut belum dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan persyaratan wajib dalam pelaksanaan kegiatan usaha dan pembangunan.

Baca Juga :  Upacara dan Buka Puasa Bersama Peringatan HUT Kostrad ke-65 Dihadiri Bupati Bogor

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Teuku Mulya menjelaskan, tindakan penyegelan ini dilakukan atas instruksi langsung Bupati Bogor, Rudy Susmanto, sebagai bentuk respons cepat pemerintah daerah terhadap laporan masyarakat serta komitmen dalam menegakkan peraturan di bidang lingkungan hidup dan perizinan.

Baca Juga :  Sekda Burhanudin Ajak Para Pengelola Keuangan Lingkup Pemkab Bogor Optimalkan Penggunaan SIPD

Pemkab Bogor akan bersikap tegas terhadap setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan berpotensi membahayakan lingkungan serta kesehatan masyarakat.

Ia menambahkan, saat ini, penanganan lebih lanjut terhadap perusahaan tersebut masih terus dilakukan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Editor : Alysa

Sumber : Diskominfo Kabupaten Bogor