NARASITODAY.COM, CIANJUR – PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk mengambil langkah tegas terkait kasus dugaan fraud sebesar Rp3 miliar yang melibatkan seorang marketing micro banking atau mantri di Unit BRI Takokak, Kabupaten Cianjur.
Oknum pegawai tersebut telah diberhentikan dan kasusnya diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Pemimpin Cabang BRI BO Sukabumi, Zul Hendra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengawasan internal BRI. Ia menegaskan bahwa temuan tersebut menunjukkan komitmen perusahaan dalam menjaga integritas dan memastikan standar operasional tetap bersih dari praktik kecurangan.
“Kasus ini merupakan hasil pengungkapan dari pengawasan internal BRI melalui Branch Office Sukabumi. Hal ini mencerminkan komitmen BRI dalam menjaga integritas operasional serta menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kecurangan,” ujar Zul Hendra dalam keterangannya, Rabu (26/11/2025).
Zul menambahkan, BRI telah menjatuhkan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap oknum terduga pelaku. Selain itu, perusahaan juga telah melaporkan kasus tersebut kepada penegak hukum melalui saluran resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
BRI turut mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Negeri Cianjur dalam menindaklanjuti laporan pengaduan yang disampaikan pihak bank. Sinergi tersebut, kata Zul, menjadi bentuk kolaborasi dalam mendukung proses penegakan hukum.
“BRI mengapresiasi langkah cepat dan responsif Kejaksaan Negeri Cianjur atas penanganan dan tindak lanjut terhadap laporan pengaduan. Kolaborasi ini merupakan wujud sinergi antara BRI dan Kejaksaan Negeri Cianjur,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa BRI berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat dengan terus menghadirkan layanan perbankan yang aman serta konsisten menerapkan prinsip Good Corporate Governance.
Kasus ini sebelumnya disampaikan Kejaksaan Negeri Cianjur dalam konferensi pers, yang menetapkan seorang mantri BRI sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit dan dana pelunasan nasabah, hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp3 miliar.***
Editor : Andreas














