Anak Di Bawah 16 Tahun di Australia Resmi Dilarang Pakai TikTok hingga Instagram

0
TikTok
Ilustrasi tiga anak renaja yang sedang memegang ponsel. Foto : Istock

NARASITODAY.COM, SYDNEYAustralia resmi mengukir sejarah sebagai negara pertama di dunia yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial. Kebijakan ini, yang mencakup raksasa teknologi seperti TikTok, YouTube milik Alphabet, serta Instagram dan Facebook milik Meta, mulai berlaku sejak Rabu (11/12) pukul 00.00 waktu setempat.

Sepuluh platform media sosial terbesar diwajibkan memblokir akses pengguna di bawah umur mulai tengah malam atau menghadapi denda yang signifikan, mencapai hingga A$49,5 juta (US$33 juta).

Aturan baru ini menjadi sorotan global dan berpotensi menjadi preseden di tengah meningkatnya kekhawatiran dunia akan dampak negatif media sosial terhadap kesehatan mental dan keselamatan anak.

Larangan ini mengakhiri spekulasi yang telah berlangsung sepanjang tahun mengenai kemampuan sebuah negara untuk membatasi akses anak-anak terhadap teknologi yang telah menjadi bagian integral dari kehidupan modern. Kebijakan ini juga menjadi eksperimen langsung bagi negara-negara lain yang merasa industri teknologi bergerak lambat dalam menerapkan perlindungan yang memadai.

Baca Juga :  PT Antam Pongkor Mantapkan Strategi Perpanjang Umur Tambang dan Perkuat Ekonomi Warga Sekitar

Dalam sebuah video yang dijadwalkan diputar di sekolah-sekolah, Perdana Menteri Anthony Albanese menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk membantu anak-anak Australia mengurangi tekanan yang ditimbulkan oleh penggunaan gawai dan algoritma yang memicu kecanduan.

“Manfaatkan liburan sekolah,” kata Albanese. “Daripada menghabiskan waktu untuk scrolling, cobalah olahraga baru, belajar alat musik, atau baca buku yang sudah lama ada di rak.”

Larangan ini mencerminkan puncak frustrasi regulator di seluruh dunia. Empat tahun lalu, kekhawatiran publik memuncak setelah bocornya dokumen internal Meta yang mengindikasikan bahwa platform mereka dapat memperburuk masalah citra tubuh pada remaja, meskipun Meta telah membantah dan menyatakan telah memiliki alat perlindungan anak.

Langkah Australia ini segera menarik perhatian pakar internasional. Tama Leaver, profesor studi internet di Curtin University, meyakini bahwa larangan tersebut adalah awal dari perubahan besar.

Baca Juga :  Thariq Halilintar Santai Hadapi Kritik, Privasi Anak Jadi Prioritas Utama

“Meski Australia yang pertama menerapkan pembatasan seperti ini, kemungkinan besar tidak akan menjadi yang terakhir,” ujar Leaver.

Ia menambahkan, “Pemerintah di seluruh dunia sedang mengamati bagaimana kekuatan Big Tech berhasil ditantang. Larangan media sosial di Australia adalah ibarat canary in the coal mine (indikator bahaya).”

Sejumlah negara, mulai dari Denmark hingga Malaysia, serta beberapa negara bagian di Amerika Serikat, tengah menyiapkan langkah serupa.

Implementasi larangan ini akan bergantung pada metode inferensi usia yang digunakan platform untuk mengenali usia dari pola penggunaan atau estimasi usia, yang terkadang memerlukan foto selfie, dokumen identitas, atau detail rekening bank.

Dari sepuluh platform awal yang tercakup, semua kecuali X milik Elon Musk menyatakan akan mematuhi aturan tersebut. Namun, kebijakan ini menuai kritik pedas dari perusahaan teknologi besar dan kelompok kebebasan berpendapat.

Baca Juga :  Marc Marquez Kuasai Practice MotoGP Argentina 2025, Catatkan Waktu Tercepat

Elon Musk sendiri menilai larangan ini “terlihat seperti cara terselubung untuk mengontrol akses internet bagi seluruh warga Australia.”

Kritik lain datang dari sejumlah platform yang menganggap aturan ini melanggar kebebasan berekspresi. Bahkan, tantangan hukum di Pengadilan Tinggi Australia sedang disiapkan oleh seorang legislator libertarian.

Bagi perusahaan media sosial, langkah ini menandai dimulainya era baru, di mana pertumbuhan pengguna stagnan dan waktu penggunaan platform menurun, menurut berbagai studi.

Meskipun platform media sosial mengakui pendapatan dari iklan untuk pengguna di bawah 16 tahun relatif kecil, mereka memperingatkan bahwa larangan ini dapat mengganggu pipeline calon pengguna di masa depan.

Pemerintah Australia mencatat, menjelang penerapan aturan ini, 86% anak usia 8–15 tahun masih aktif menggunakan media sosial.***

Editor : Alysa

Sumber : Berbagai Sumber