Kemenimipas Borong Dua Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

0
Kemenimipas
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih dua penghargaan sekaligus dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang digelar Komisi Informasi Pusat, Senin (15/12/2025). Foto (Ist)

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih dua penghargaan sekaligus dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang digelar Komisi Informasi Pusat, Senin (15/12/2025).

Penghargaan tersebut menjadi pengakuan atas langkah cepat Kemenimipas, sebagai kementerian baru, dalam membangun sistem keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Dua penghargaan yang diraih yakni Penghargaan Khusus Badan Publik Baru dan predikat Badan Publik Informatif. Penghargaan itu diterima langsung oleh Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemenimipas, Anggiat Napitupulu.

Baca Juga :  Tips Merawat Motor Saat Musim Hujan Agar Tetap Prima

Komisi Informasi Pusat menilai Kemenimipas mampu menghadirkan layanan informasi publik yang mudah diakses, responsif, serta memenuhi prinsip transparansi sejak awal pembentukannya.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran kementerian dalam memperkuat pengelolaan informasi publik.

Penghargaan ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus meningkatkan transparansi dan kualitas layanan informasi. Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, tapi tanggung jawab moral kepada masyarakat,” ujar Agus.

Baca Juga :  BPK dan SECO Teken MoU Penguatan Akuntabilitas Sektor Publik

Komitmen tersebut diwujudkan melalui berbagai langkah, mulai dari penguatan kanal digital, optimalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), hingga peningkatan kualitas layanan informasi yang lebih cepat dan akurat.

Salah satu langkah konkret ditandai dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-26.OT.01.01 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kemenimipas.

Baca Juga :  Bangga! Pemerintah Kabupaten Bogor Kembali Menorehkan Prestasi dengan Penghargaan dari Pikiran Rakyat

Melalui pemanfaatan teknologi informasi, Kemenimipas terus mendorong penyampaian informasi publik yang transparan dan dapat dipercaya.

Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari strategi membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah.

Dengan raihan dua penghargaan ini, Kemenimipas menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.***

Wartawan : Andreas