Disdik Tegaskan Larangan Pungutan, Guru di Bogor Dicopot Setelah Diduga Pungli dan Diskriminasi Nilai

0
guru
Kepala Disdik Kabupaten Bogor, Rusliandy. Foto : bogortoday.com/Rifki Ramadhan.

NARASITODAY.COM, BOGOR – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor menonaktifkan seorang guru SDN Pajeleran 01 berinisial S yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dan diskriminasi nilai terhadap siswa kelas IV E.

Kepala Disdik Kabupaten Bogor, Rusliandy, mengatakan penonaktifan dilakukan setelah pihaknya memanggil kepala sekolah dan guru yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi. Pemanggilan itu sekaligus menegaskan larangan pungutan dalam satuan pendidikan.

“Kami tegaskan, sesuai ketentuan, tidak diperbolehkan ada pungutan biaya les, kas, dan sejenisnya dalam penyelenggaraan pembelajaran di satuan pendidikan,” kata Rusliandy, Selasa (16/12/2025).

Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Ajak Masyarakat Isi Ramadhan dengan Kepedulian Sosial

Ia menyebutkan, guru yang diduga melakukan pungli dan diskriminasi nilai tersebut telah dinonaktifkan dari kegiatan mengajar di SDN Pajeleran 01.

“Tenaga pendidiknya sudah kami nonaktifkan untuk mengajar di SDN Pajeleran 01 per hari ini,” ujar Rusliandy.

Rusliandy juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Bogor agar tidak melakukan pungutan tambahan kepada siswa, baik melalui uang kas maupun program les yang diselenggarakan di sekolah.

Baca Juga :  Pembangunan Perumahaan Di Cibungbulang Hilangkan Sektor Pertanian

“Kalau di sekolah tidak diperkenankan. Kalau les, ada lembaga khusus di luar, itu pun pilihan orang tua. Yang jelas, tidak boleh dikondisikan di satuan pendidikan,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah wali murid mendatangi SDN Pajeleran 01 di Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (15/12/2025). Mereka menuntut tindak lanjut atas dugaan pungli dan diskriminasi yang dilakukan oknum guru di sekolah tersebut.

Baca Juga :  Jerome Powell Tegaskan Mandat The Fed Fokus pada Inflasi dan Lapangan Kerja

Koordinator wali murid kelas IV E, Sinta, mengatakan guru yang juga wali kelas memungut uang kas kepada siswa tanpa sepengetahuan kepala sekolah. Pungutan itu disebut dilakukan setiap hari dengan metode perlombaan.

“Kas itu diminta setiap hari. Setiap hari,” ujar Sinta.***

Editor : Alysa

Wartawan : Rifki Ramadhan

Sumber : Bogortoday.com