NARASITODAY.COM, JAKARTA – Karier politik Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana, kini berada di titik nadir. Sosok yang menduduki kursi nomor dua di Negeri Laskar Pelangi tersebut resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu, sebuah skandal yang mencoreng integritas jabatan publik yang diembannya.
Penetapan status hukum ini diputuskan oleh penyidik Bareskrim Polri pada Rabu (17/12/2025). Keputusan tersebut tertuang secara resmi dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim Polri.
Kabar mengejutkan dari markas besar kepolisian ini dikonfirmasi langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Melalui pesan singkat, jenderal bintang satu tersebut membenarkan status hukum sang Wakil Gubernur.
“Iya benar (Wagub Babel Hellyana ditetapkan tersangka),” ujarnya singkat saat dikonfirmasi oleh awak media.
Langkah kepolisian ini menjadi jawaban atas laporan yang telah bergulir sebelumnya. Kuasa hukum pelapor, Erdika Sukma Negara, menyatakan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan resmi mengenai perkembangan kasus ini dari Mabes Polri.
“Benar terkait informasi tersebut. Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Mabes Polri yaitu tentang perihal ijazah Wakil Gubernur yaitu Ibu Hellyana,” jelas Erdika.
Di balik kemegahan gelar akademik yang disandang Hellyana, tersimpan kejanggalan yang terendus melalui penelusuran data formal. Erdika menyayangkan klaim gelar tersebut tetap digunakan oleh Hellyana hingga saat ini, meski data di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) berbicara lain.
Berdasarkan pengecekan, Hellyana tercatat mulai berkuliah pada tahun 2013, namun perjalanannya di kampus tersebut berakhir dengan status mengundurkan diri pada tahun 2014. Logika durasi studi inilah yang menjadi dasar kuat pelaporan.
“Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja,” tutur Erdika, menekankan mustahilnya seseorang meraih gelar sarjana dalam waktu sesingkat itu.
Di sisi lain, kubu Hellyana tidak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya, Zainul Arifin, pihak Hellyana melancarkan pembelaan dengan narasi bahwa kliennya bukanlah otak di balik pemalsuan tersebut, melainkan justru pihak yang menjadi korban.
Zainul berargumen bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat dan kemungkinan ada pihak lain yang bermain di balik layar dalam proses terbitnya dokumen tersebut.
“Jika ada dugaan pemalsuan ijazah, maka secara hukum klien kami justru adalah pihak yang paling dirugikan. Tidak mungkin peristiwa seperti itu berdiri sendiri tanpa adanya pihak lain yang memiliki peran dan kepentingan,” jelas Zainul dalam keterangannya.
Kini, proses hukum akan terus berlanjut untuk membuktikan apakah Hellyana adalah pelaku aktif atau memang korban dari sebuah skema penipuan. Publik kini menanti langkah selanjutnya dari Bareskrim Polri terkait kelanjutan kepemimpinan di Provinsi Bangka Belitung pasca penetapan tersangka ini.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com













