Pemerintah Provinsi Jawa Barat Resmi Tetapkan UMP 2026, Menanti Pengumuman UMK di Tingkat Kabupaten dan Kota

0
UMP
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyebut kebijakan ini diambil sebagai jalan tengah antara kesejahteraan buruh dan keberlangsungan dunia usaha. Sementara itu, penetapan UMK kabupaten/kota masih menunggu SK Gubernur.Foto : tribunnews.com

NARASITODAY.COM, BANDUNG – Di tengah dinamika ekonomi yang terus berputar, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akhirnya mengambil keputusan penting bagi jutaan pekerja di wilayahnya. Penjabat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar 5,77 persen.

Keputusan ini menjadi kabar yang dinantikan di kantong-kantong industri, mulai dari pabrik-pabrik tekstil di Majalaya hingga kawasan manufaktur modern di Bekasi, sebagai respons atas perubahan biaya hidup dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Juga :  Jemput Bola Pelayanan Publik, Kecamatan Jonggol Luncurkan Mobil GERCEP–BERKAH–PASTI

Melalui ketetapan terbaru ini, UMP Jawa Barat pada tahun 2026 akan berada di angka Rp 2.317.601. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 126.363 jika dibandingkan dengan UMP tahun 2025 yang berada di angka Rp 2.191.238.

“Kenaikan untuk provinsi sudah ditetapkan sebesar 5,77%,” ujar Dedi Mulyadi saat memberikan keterangan pers, sebagaimana dikutip dari detikJabar, Rabu (24/12/2025).

Penetapan angka ini bukanlah proses yang singkat. Pemerintah Provinsi mengklaim telah menimbang berbagai sudut pandang demi menjaga stabilitas ekonomi di provinsi dengan populasi terbesar di Indonesia ini. Fokus utamanya adalah memastikan kesejahteraan buruh tetap terjaga tanpa mencekik napas dunia usaha yang menjadi penggerak ekonomi.

Baca Juga :  Hilal Tak Terlihat, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret

Dedi menjelaskan bahwa penentuan besaran tersebut telah mempertimbangkan berbagai faktor krusial. “Kita harus mengambil jalan tengah yang akomodatif terhadap kepentingan pekerja/buruh, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan ekonomi dan kepentingan dunia usaha yang harus berkembang,” ungkapnya menjelaskan filosofi di balik angka 5,77 persen tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Bogor Siapkan Fasilitas Khusus, Gelar Shalat Idul Fitri di Stadion Pakansari untuk Warga

Meski angka provinsi sudah diputuskan, para pekerja di tingkat daerah masih harus sedikit bersabar. Pasalnya, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang biasanya memiliki nilai lebih tinggi dari UMP belum dapat diumumkan secara resmi.

Pemerintah Provinsi Jabar menyatakan bahwa proses finalisasi untuk UMK masih terus berjalan. Saat ini, otoritas terkait masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur disahkan sepenuhnya sebelum nantinya disosialisasikan ke 27 kabupaten dan kota di seluruh Jawa Barat.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com