NARASITODAY.COM, JAKARTA – Nama Wardatina Mawa, istri Insanul Fahmi, menjadi perbincangan publik setelah ia mengungkap dugaan perselingkuhan sang suami dengan Inara Rusli. Di tengah langkahnya menempuh jalur hukum demi memperoleh keadilan, Mawa justru harus menghadapi beragam tudingan yang diarahkan kepadanya.
Wardatina Mawa disebut mengalami tekanan mental cukup berat akibat opini negatif yang berkembang di ruang publik. Salah satu tuduhan yang paling melukai adalah anggapan bahwa dirinya terlibat konspirasi atau sengaja menyebarkan rekaman CCTV untuk kepentingan komersial.
“Ibu Mawa merasa terbebani dengan berbagai fitnah yang beredar. Secara psikis, ia tidak nyaman dengan pernyataan-pernyataan tersebut,” ujar kuasa hukum Mawa, Dharma Praja, saat ditemui di kawasan Tomang, Jakarta Barat.
Akibat kondisi psikologis yang terguncang, Mawa memutuskan untuk menjauh sementara dari perhatian media. Saat ini, ia memilih fokus pada pemulihan mental sekaligus mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Beliau memilih menenangkan diri dan berkonsentrasi pada tahapan hukum yang ada,” kata Dharma Praja.
Dharma juga dengan tegas membantah tudingan yang menyebut kliennya terlibat praktik jual beli video CCTV yang diduga menjadi bukti perselingkuhan. Ia menegaskan bahwa rekaman tersebut diserahkan langsung kepada pihak kepolisian sebagai bagian dari penyelidikan.
“Mawa adalah korban yang berusaha mencari kebenaran dan keadilan. Jangan sampai fakta ini dibelokkan,” tegasnya.
Hingga kini, pihak Wardatina Mawa mengaku belum menerima panggilan resmi dari Mabes Polri terkait laporan balik yang dilayangkan oleh Insanul Fahmi dan Inara Rusli mengenai dugaan akses ilegal.
Di sisi lain, kuasa hukum Mawa lainnya, Fedhli Faisal, menilai isu jual beli rekaman CCTV tersebut sebagai upaya pengalihan dari pokok perkara. Sebelumnya, Insanul Fahmi dan Inara Rusli telah dilaporkan Mawa ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinahan, menyusul kabar pernikahan siri di antara keduanya.
“Jangan sampai substansi utama kasus ini, yakni laporan kami terkait dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP, justru terabaikan karena fokus bergeser ke persoalan lain,” ujar Fedhli Faisal. (MG5)
Editor : Nathania
Sumber : tabloidbintang.com














