Kebijakan Penghentian Operasional Angkot di Puncak Berhasil Kurangi Kemacetan hingga 30%

0
operasional angkot
Penghentian sementara operasional angkutan kota oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat terbukti efektif mengurai kemacetan di Jalan Raya Puncak selama libur Natal 2025.Foto : bogortoday.com/Rifki Ramadhan

NARASITODAY.COM, BOGOR – Penghentian sementara operasional angkot (angkutan kota) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat berhasil mengurangi kemacetan di Jalan Raya Puncak saat libur Natal 2025. Kemacetan di kawasan wisata tersebut turun hingga 30 persen.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Bayu Rahmawanto mengatakan, kebijakan yang diterapkan Pemprov Jabar dinilai efektif mengurai kemacetan di kawasan Puncak.

Baca Juga :  Usaha Tong Emas Tanpa Izin di Leuwisadeng Ditegur Keras Satpol PP

“Alhamdulillah kemarin pada tanggal 25 Desember bisa meminimalisir kemacetan yang kurang lebih turun sekitar 20-30 persen,” kata Bayu, Selasa (30/12/2025).

Bayu menjelaskan, kompensasi tahap pertama bagi sopir angkot yang tidak diizinkan beroperasi selama libur Natal dan Tahun Baru sudah disalurkan. Pendistribusian kompensasi dilakukan di tiga lokasi, yakni di Harakatul Jannah, Bank Jabar Cisarua, dan sekitar Megamendung. Setiap sopir menerima kompensasi Rp 200.000 per hari.

Baca Juga :  5 Waktu Ideal untuk Menggunakan Dark Mode di Smartphone Anda!

Bayu mengimbau para sopir angkot untuk mematuhi kebijakan Pemprov Jabar yang melarang operasional angkot saat libur Natal dan Tahun Baru.

“Manakala misalnya masih membawa penumpang, akan diberhentikan untuk dikosongkan,” tegasnya.***

Baca Juga :  Lomba Festival Literasi di Sekolah Taruna Bangsa Dihadiri 50 Sekolah dari Kecamatan Babakan Madang

Editor : Alysa

Wartawan : Rifki Ramadhan

Sumber : Bogortoday.com