NARASITODAY.COM, JAKARTA – Di balik keindahan puncaknya yang sering kali diselimuti awan, Gunung Sinabung di Sumatera Utara tetap menyimpan potensi ancaman yang tak terduga. Menyadari risiko tersebut, pemerintah kini memperketat sabuk pengamanan bagi warga di sekitarnya melalui kepastian hukum mitigasi bencana.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, resmi meneken Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 435.K/GL.01/MEM.G/2025 tentang Penetapan Kawasan Rawan Bencana Gunung Sinabung pada 17 Desember 2025. Langkah ini diambil sebagai langkah preventif untuk meminimalisir dampak kerugian di masa depan.
Penerbitan beleid ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya negara hadir dalam melindungi warga yang hidup berdampingan dengan gunung api aktif tersebut.
“Bahwa dalam rangka memberikan perlindungan bagi masyarakat terhadap potensi ancaman bahaya erupsi Gunungapi Sinabung, diperlukan upaya mitigasi bencana gunungapi berupa penetapan kawasan rawan bencana gunungapi Sinabung,” bunyi pertimbangan ayat a dalam regulasi tersebut, dikutip Jumat (2/1/2026).
Inti dari aturan ini adalah penetapan Kawasan Rawan Bencana (KRB) yang dipetakan secara mendetail. Berdasarkan Diktum Kedua, KRB tersebut mencakup wilayah di Provinsi Sumatera Utara yang digambarkan dalam peta khusus.
“Peta KRB Gunungapi Sinabung sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA disusun dalam bentuk cetak dan digital dengan skala 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kebijakan satu peta,” jelas Diktum Ketiga aturan tersebut.
Peta ini nantinya tidak hanya menjadi pajangan di kantor pemerintahan, tetapi menjadi “buku sakti” bagi pembangunan infrastruktur dan penataan wilayah di sekitar Sinabung. Pemerintah daerah dan pemangku kepentingan diwajibkan menjadikannya acuan dalam:
- Pemberian rekomendasi teknis mitigasi bencana.
- Penyusunan rencana tata ruang wilayah.
- Kebijakan pembangunan infrastruktur dan peta risiko.
- Diseminasi informasi kepada masyarakat luas.
Meski kondisi gunung api bersifat dinamis, Peta KRB ini dinyatakan tetap berlaku selama erupsi terjadi di kawah aktif dengan arah tegak lurus, serta tidak ada pembentukan kaldera atau perubahan morfologi puncak yang signifikan.
Dengan ditetapkannya regulasi ini, diharapkan tidak ada lagi pembangunan yang ceroboh di zona merah, sehingga keserasian antara kehidupan manusia dan alam di kaki Sinabung dapat terjaga lebih aman.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com














