Pemerintah Putus Akses Sementara Aplikasi Grok, Lindungi Masyarakat dari Deepfake Seksual

0
Komdigi
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, tengah memberikan keterangan pers. Foto (Ist)

NARASITODAY.COM, JAKARTAPemerintah mengambil langkah tegas untuk melindungi masyarakat dari maraknya konten pornografi palsu berbasis kecerdasan artifisial.

Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, akses terhadap aplikasi Grok diputus sementara menyusul temuan risiko penyalahgunaan teknologi tersebut, khususnya dalam praktik deepfake seksual nonkonsensual.

Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari ancaman pelanggaran hak asasi manusia di ruang digital.

Pemerintah menilai, praktik deepfake seksual bukan sekadar persoalan teknologi, tetapi sudah menyentuh ranah serius yang mengancam martabat, rasa aman, dan hak dasar warga negara.

Baca Juga :  X dan Bigo Live Patuh Aturan Pelindungan Anak, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Platform Lain

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa negara tidak bisa tinggal diam menghadapi penyalahgunaan kecerdasan artifisial yang berpotensi merugikan masyarakat luas.

Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital,” tegas Meutya dalam keterangannya.

Baca Juga :  Wacana Pengenaan PPN atas Jasa Jalan Tol Kembali Mengemuka, Pemerintah Masih Kajian

Selain memutus akses sementara Grok, Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah memanggil Platform X untuk segera memberikan klarifikasi. Pemerintah ingin memastikan sejauh mana dampak penggunaan Grok serta langkah mitigasi yang akan dilakukan agar teknologi tersebut tidak disalahgunakan.

Pemutusan akses ini, lanjut Meutya, bukan tanpa dasar hukum. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Baca Juga :  Myanmar Terapkan Sistem Barcode dan QR Code untuk Batasi Pembelian BBM di Tengah Krisis Pasokan

Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 9, ditegaskan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib memastikan sistem yang mereka kelola tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi dan dokumen elektronik yang dilarang.

Pemerintah menegaskan, langkah ini bersifat sementara dan bertujuan mendorong platform digital untuk bertanggung jawab, memperbaiki sistem pengamanan, serta memastikan ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan bermartabat bagi seluruh warga.

Editor : Andreas