NARASITODAY.COM, JAKARTA – Deru kendaraan yang memadati aspal bebas hambatan nusantara, sebuah isu lama kembali menyeruak ke permukaan yaitu pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pengguna jalan tol. Kabar ini sontak menjadi buah bibir, memicu tanya di kalangan pengendara mengenai potensi tambahan biaya di gerbang-gerbang tol dalam waktu dekat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara merespons kegaduhan tersebut. Saat ditemui di selasar kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (21/4/2026), Purbaya tampak tenang dan mengisyaratkan bahwa rencana tersebut belum masuk dalam meja prioritas mendesak miliknya.
“Saya belum tahu. Nanti saya lihat,” ujar Purbaya singkat saat memberikan keterangan kepada awak media.
Rencana Lama dalam Kemasan Baru
Wacana ini sebenarnya bukan barang baru. Ibarat lagu lama yang diputar kembali, ide mengenakan pajak pada jasa jalan tol sudah sempat menghangat sekitar satu dekade silam sebelum akhirnya menguap tanpa realisasi. Namun kali ini, rencana tersebut tampak lebih terstruktur karena terselip dalam Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pajak periode 2025–2029.
Langkah ini disinyalir sebagai bagian dari upaya pemerintah memperluas basis pajak guna menopang ambisi pembangunan infrastruktur. Targetnya tidak main-main: pemerintah berambisi membentangkan jalan tol sepanjang 2.460,69 kilometer dalam kurun waktu lima tahun ke depan.
Kepastian di Gerbang Tol
Meski dokumen perencanaan sudah mencatatnya dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK), masyarakat tampaknya masih bisa bernapas lega. Hingga saat ini, belum ada satu pun struk tol yang akan mencantumkan baris pajak tambahan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa hingga detik ini tidak ada payung hukum yang melegalkan pungutan tersebut.
“Sampai dengan saat ini, belum terdapat regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol,” jelas Inge memberikan kepastian.
Menimbang Daya Beli
Pemerintah menyadari bahwa setiap rupiah yang ditarik dari kantong masyarakat melalui pajak akan berdampak pada daya beli. Selain PPN jalan tol, instrumen lain seperti pajak karbon dan pajak transaksi digital lintas negara juga sedang dikaji secara mendalam.
Kajian komprehensif menjadi syarat mutlak sebelum kebijakan ini benar-benar diketok palu. Ada tiga pilar utama yang menjadi pertimbangan pemerintah:
- Daya beli masyarakat: Jangan sampai beban transportasi menggerus konsumsi rumah tangga.
- Dunia usaha: Dampak pada biaya logistik yang bisa memicu kenaikan harga barang.
- Stabilitas sektor transportasi: Menjaga kelangsungan bisnis para operator jalan tol.
Untuk saat ini, PPN jalan tol masih sebatas narasi di atas kertas rencana. Arah kebijakan ini ke depan akan sangat bergantung pada seberapa kuat napas fiskal negara dan seberapa stabil kondisi ekonomi masyarakat di sepanjang jalur aspal yang terus memanjang tersebut.***
Editor : Alysa
Sumber : Berbagai Sumber














