ESDM Siapkan Perpres Baru Distribusi LPG 3 Kg, Harga di Lapangan Masih Bervariasi

0
LPG
Ilustrasi Stok gas LPG 3 kg. Foto : Istock

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun aturan baru terkait distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg). Aturan ini akan segera dirilis dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) untuk memperkuat pengawasan distribusi hingga ke konsumen akhir.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa regulasi sebelumnya belum mencakup skema distribusi secara menyeluruh.

“Makanya sekarang Kementerian ESDM sedang memproses Peraturan Presiden yang baru untuk regulasi yang utuh. Perpres baru, tapi karena sebelumnya sudah ada Perpres, makanya banyak yang bilang revisi Perpres. Tapi isinya banyak berubah dari sebelumnya,” jelas Laode dalam acara Temu Media Kementerian ESDM, di Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Distribusi Lebih Tertutup dan Terawasi

Dalam bocoran aturan baru, rantai distribusi LPG 3 kg akan diatur lebih ketat. Jika sebelumnya pengawasan pemerintah berhenti di tingkat pangkalan, kini regulasi akan mencakup hingga sub-pangkalan atau pengecer, termasuk pengaturan margin keuntungan di setiap level distribusi.

Baca Juga :  Anggota DPRD Jabar Farabi El Fouz Pastikan Layanan Pengobatan Gratis untuk Korban SMKN 1 Gunung Putri

Selain itu, Perpres baru juga akan membatasi penerima manfaat berdasarkan data sosial ekonomi. Laode menegaskan bahwa masyarakat mampu tidak lagi bebas membeli LPG 3 kg.

“Nah, di Perpres baru ini kita nanti akan melihat, misalnya desil 1 sampai 10, oh apakah ini nanti yang di atas misalnya 8, 9, 10 tidak termasuk. Tapi ini masih contohnya ya, seperti itu. Jadi akan kita lakukan pembatasan spesifik berdasarkan data,” tambahnya.

Harga LPG di Lapangan

Pantauan CNBC Indonesia menunjukkan harga LPG 3 kg di pangkalan resmi Tangerang Selatan masih sesuai dengan HET (harga eceran tertinggi) Rp 19.000 per tabung.

Baca Juga :  Perpres 59/2024 Direvisi, Kelas Rawat Inap 1-3 BPJS Bakal Dihapus Tapi Ditunda

“(Harga LPG 3 kg) Rp 19.000,” ujar penjaga Pangkalan LPG Ayanih, Kamis (15/1/2026).

Namun, di tingkat pengecer atau sub-pangkalan, harga bisa lebih tinggi. Di Toko Jejen, Tangerang Selatan, LPG 3 kg dijual Rp 22.000 per tabung termasuk biaya pengantaran.

“(Harga LPG 3 kg) Rp 22.000, diantar,” kata penjaga toko tersebut.

Harga LPG Non Subsidi

Harga LPG non subsidi juga terpantau stabil. Di pengecer Tangerang Selatan, LPG 5,5 kg dijual Rp 110.000 per tabung, sementara LPG 12 kg Rp 210.000. Harga ini lebih tinggi dibandingkan harga resmi Pertamina di tingkat agen.

Berikut daftar harga resmi LPG non subsidi di agen Pertamina (termasuk PPN), berlaku sejak 22 November 2023:

  • Aceh, Sumatra, Sulawesi Selatan/Tengah: LPG 5,5 kg Rp 000; LPG 12 kg Rp 194.000
  • Bangka Belitung, Kalimantan, Sulawesi Utara/Tenggara: LPG 5,5 kg Rp 000; LPG 12 kg Rp 202.000
  • Banten, DKI Jakarta, Jawa, Bali, NTB: LPG 5,5 kg Rp 000; LPG 12 kg Rp 192.000
  • Kalimantan Utara: LPG 5,5 kg Rp 000; LPG 12 kg Rp 229.000
  • Maluku, Papua: LPG 5,5 kg Rp 000; LPG 12 kg Rp 249.000
Baca Juga :  Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan Enam Kendaraan di Turunan Gardu Cilame

Rencana Perpres baru menunjukkan upaya pemerintah memperketat distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran. Namun, realita di lapangan memperlihatkan adanya selisih harga antara pangkalan resmi dan pengecer. Bagi masyarakat kecil, selisih Rp 3.000 per tabung bisa menjadi beban tambahan, sementara bagi pemerintah, ini menjadi tantangan untuk memastikan subsidi benar-benar sampai ke kelompok yang berhak.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com