Ressa Rizky Rossano Gugat Denada soal Hak Anak ke PN Banyuwangi

0
Denada. Foto: dok Pinterest

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Seorang pria bernama Ressa Rizky Rossano (24) muncul ke publik dengan mengklaim dirinya sebagai anak kandung Denada. Klaim tersebut tidak hanya disampaikan secara lisan, tetapi juga dibawa ke ranah hukum. Ressa secara resmi mengajukan gugatan terhadap Denada ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi atas dugaan penelantaran anak.

Melalui kuasa hukumnya, Ressa menuntut pengakuan hukum sekaligus pemenuhan hak-hak yang diyakininya sebagai anak biologis Denada. Gugatan tersebut telah terdaftar di PN Banyuwangi dengan nomor perkara 288 sejak 28 November 2025.

Baca Juga :  5 Aktivitas Sehari-hari yang Membantu Menjalin Bonding dengan Anak

Mengacu pada laporan detikJatim, sidang mediasi perdana dalam perkara ini telah digelar pada 8 Januari 2026. Proses tersebut menjadi awal rangkaian persidangan antara kedua pihak.

Kuasa hukum Ressa, Mohammad Firdaus Yuliantono, menjelaskan bahwa gugatan ini berlandaskan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal tersebut mengatur bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga dari pihak ibu.

Firdaus menyebutkan bahwa tidak adanya kewajiban yang dijalankan oleh tergugat dinilai telah menimbulkan kerugian bagi kliennya. Oleh karena itu, pihaknya meminta keadilan melalui pengadilan agar kerugian tersebut dapat dipenuhi oleh Denada.

Baca Juga :  Demo Tunjangan DPR Memanas, Bebizie Tutup Kolom Komentar Demi Fokus Anak Kuliah

Ia juga menambahkan bahwa tuntutan mencakup hak materiel dan immateriel yang diklaim tidak pernah diterima Ressa sejak masih kecil hingga dewasa. Seluruh tuntutan itu diajukan dengan dasar keyakinan bahwa Ressa merupakan anak kandung tergugat.

Lebih lanjut, Firdaus menegaskan bahwa proses pembuktian akan menjadi bagian krusial dalam perkara ini. Jika Denada menolak klaim tersebut, maka terbuka kesempatan untuk membuktikannya secara hukum. Namun jika klaim diakui, maka kewajiban keperdataan sebagai orang tua biologis dinilai harus dipenuhi.

Baca Juga :  5 Gejala Keracunan Makanan yang Sering Terjadi pada Anak dan Dewasa

Sementara itu, pihak Denada melalui kuasa hukumnya, Risna Ories, memberikan respons singkat. Ia menyatakan bahwa Denada dan tim hukum masih mempelajari serta menelaah gugatan yang diajukan. Pihaknya juga meminta agar isu ini tidak berkembang secara berlebihan di ruang publik dan menegaskan bahwa proses hukum akan dijalani sesuai ketentuan yang berlaku. (MG5)

Editor : Nathania

Sumber : insertlive.com