Dua Pria Diamankan Polisi Terkait Dugaan Asusila di Bus TransJakarta

0
Ilustrasi pelecehan

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Perjalanan pulang seorang perempuan menggunakan Bus TransJakarta berubah menjadi pengalaman traumatis.

Ia diduga menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan dua pria di dalam bus, Kamis (15/1/2026) petang.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.20 WIB saat bus melintas di kawasan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara.

Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung bergerak dan mengamankan dua pria yang diduga terlibat.

Baca Juga :  Relawan Baksos FORMABI-KIP UIN Jakarta Lakukan Pengecekan Kesehatan Warga Kampung Sitoko

“Kami telah mengamankan dua orang pria berinisial HW dan FTR,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, Jumat (16/1/2026).

Menurut Onkoseno, kejadian bermula ketika korban menaiki bus TransJakarta usai beraktivitas. Saat itu, kondisi bus cukup padat dan korban berdiri bersama penumpang lain. Korban awalnya tidak menyadari adanya tindakan mencurigakan.

Baca Juga :  Resep Lamb Shank, Hidangan Elegan dengan Sentuhan Michelin

“Korban sempat mengira cairan yang mengenai bagian belakang pakaiannya berasal dari pendingin udara bus,” ujar Onkoseno.

Situasi berubah ketika salah satu penumpang menyadari kejanggalan dan berteriak, sehingga memicu perhatian penumpang lain. Dari situlah korban menyadari bahwa dirinya diduga menjadi sasaran perbuatan tidak senonoh.

Petugas kondektur TransJakarta bersama sejumlah penumpang kemudian mengamankan dua pria yang dicurigai sebagai pelaku. Keduanya selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  UANG HASIL KORUPSI CUKUP UNTUK PENDIDIKAN DAN KESEHATAN GRATIS

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang diduga terkena cairan mencurigakan. Selain itu, dua orang saksi juga telah dimintai keterangan guna memperkuat proses penyelidikan.

“Atas perbuatannya, para terduga pelaku akan diproses sesuai pasal tindak pidana asusila di muka umum sebagaimana diatur dalam KUHP,” tegasnya.

Editor : Andreas