NARASITODAY.COM, DEN HAAG – Di ruang sidang Mahkamah Internasional (ICJ) yang megah dan dingin di Den Haag, perdebatan mengenai nasib etnis Rohingya kembali memuncak. Pemerintah Myanmar berdiri teguh menepis tuduhan genosida yang dialamatkan kepada mereka, sembari menegaskan bahwa operasi militer berdarah pada tahun 2017 silam hanyalah sebuah langkah pertahanan diri melawan terorisme.
Persidangan ini merupakan babak krusial dalam gugatan yang diajukan oleh Gambia, sebuah negara di Afrika Barat, yang menuding militer Myanmar sengaja melakukan pembersihan etnis terhadap minoritas Muslim Rohingya. Namun, bagi Myanmar, narasi yang berkembang di dunia internasional dianggap terlalu emosional dan menyimpang dari realitas militer di lapangan.
Menteri di Kantor Presiden Myanmar, Ko Ko Hlaing, tampil di hadapan majelis hakim untuk mematahkan argumen penggugat. Dengan nada bicara yang lugas, ia menuntut agar mahkamah mengesampingkan sentimen dan berfokus pada bukti-bukti hukum yang konkret.
“Perkara ini akan diputuskan berdasarkan fakta yang terbukti, bukan tuduhan yang tidak berdasar. Bahasa emosional dan gambaran fakta yang kabur bukan pengganti penyajian fakta yang ketat,” kata Ko Ko Hlaing di hadapan majelis hakim, sebagaimana dilansir AFP, Jumat (16/1).
Ia menegaskan bahwa tuduhan genosida yang diajukan tidak didukung bukti yang kuat. Menurutnya, dunia harus melihat latar belakang di balik pergerakan pasukan militer Myanmar yang dikenal sebagai Tatmadaw.
Pemerintah Myanmar berargumen bahwa operasi militer di Negara Bagian Rakhine pada 2017 dipicu oleh serangkaian serangan kelompok bersenjata Rohingya yang menewaskan belasan personel keamanan. Operasi yang oleh dunia internasional disebut sebagai pembantaian, diklaim Myanmar sebagai “operasi pembersihan” dalam terminologi militer.
“Myanmar tidak berkewajiban untuk tinggal diam dan membiarkan teroris bertindak bebas di wilayah utara Negara Bagian Rakhine,” ujar Hlaing dengan tegas.
Ia menambahkan bahwa serangan-serangan tersebut menjadi alasan utama dilakukannya operasi pembersihan. Menurut penjelasannya, istilah tersebut merupakan bahasa standar militer untuk operasi kontra-pemberontakan atau kontra-terorisme, bukan rencana pemusnahan kelompok etnis tertentu.
Hingga saat ini, persidangan masih terus berlangsung untuk membedah apakah tindakan keras Tatmadaw memenuhi unsur genosida ataukah murni tindakan militer dalam situasi konflik domestik. Bagi ribuan pengungsi Rohingya yang masih terdampar di kamp-kamp pengungsian, keputusan ICJ ini menjadi satu-satunya harapan bagi pengakuan atas penderitaan yang mereka alami.***
Editor : Alysa
Sumber : Berbagai Sumber














