Pengadilan Banding Batalkan Pembebasan Mahmoud Khalil, Mahasiswa Pro-Palestina Terancam Ditahan Lagi

0
mahasiswa pro-Palestina
Ilustrasi penjara. Foto : Istock

NARASITODAY.COM, NEW JERSEY – Ketenangan Mahmoud Khalil kembali terusik. Mahasiswa pascasarjana Universitas Columbia yang menjadi simbol perlawanan mahasiswa pro-Palestina di Amerika Serikat ini, kini menghadapi ancaman penahanan kembali setelah pengadilan banding membatalkan perintah pembebasannya pada Kamis (15/1/2026).

Panel pengadilan banding di New Jersey memutuskan bahwa hakim tingkat bawah tidak memiliki yurisdiksi untuk mencampuri kasus Khalil. Berdasarkan hukum federal, urusan deportasi dan penahanan warga asing harus diproses sepenuhnya melalui jalur pengadilan imigrasi.

“Skema itu memastikan bahwa para pemohon hanya mendapat satu kesempatan [untuk mengajukan banding setelah putusan di pengadilan imigrasi],” tulis panel tersebut dalam putusannya, sebagaimana dikutip dari Associated Press. Panel menambahkan, “Ini berarti beberapa pemohon, seperti Khalil, harus menunggu untuk mencari keringanan atas dugaan tindakan pemerintah yang melanggar hukum.”

Baca Juga :  Kolaborasi TP PKK dan Wanita Syarikat Islam Bogor Hidupkan Literasi Keluarga Berbasis Nilai Islam

Khalil, seorang penduduk tetap sah kelahiran Suriah yang menikah dengan warga negara AS, pertama kali ditangkap pada 8 Maret 2025 karena memimpin demonstrasi pro-Palestina di kampusnya. Ia sempat menghirup udara bebas pada Juni lalu setelah hakim New Jersey menyatakan bahwa pemerintah tidak bisa mendeportasi seseorang hanya berdasarkan klaim samar mengenai ancaman keamanan nasional.

Namun, di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump yang gencar menargetkan mahasiswa asing pengkritik Israel, posisi Khalil kini kembali rentan. Meski putusan banding ini tidak langsung berlaku efektif, bayang-bayang jeruji besi mulai mendekat kembali.

Baca Juga :  Sebulan Lebih Menunggu, Permohonan Data Jumlah Janda di Kabupaten Bogor Belum Dijawab Pengadilan Agama

Menanggapi situasi ini, Khalil menunjukkan keteguhan hati yang tak goyah. Dalam pernyataannya yang dikutip Al Jazeera, ia menegaskan “Putusan hari ini sangat mengecewakan, tapi tidak mematahkan tekad kami. Meskipun saya kemungkinan akan ditahan kembali, ini tidak menutup komitmen kami kepada Palestina dan kepada keadilan serta akuntabilitas. Saya akan terus berjuang melalui setiap jalur hukum dan dengan segenap tekad sampai hak-hak saya dan hak-hak orang lain seperti saya sepenuhnya dilindungi.”

Putusan ini memicu reaksi keras dari sejumlah tokoh politik di New York. Wali Kota New York City, Zohran Mamdani, menyuarakan kekhawatiran mendalam melalui media sosialnya, menganggap kasus ini sebagai ujian bagi kebebasan berpendapat di Amerika.

Baca Juga :  Pengadilan Hong Kong Tutup Tahap Pembelaan Jimmy Lai, Vonis Segera Dijadwalkan

“Penangkapan Mahmoud Khalil tahun lalu lebih dari sekadar tindakan penindasan politik yang mengerikan. Itu merupakan serangan terhadap semua hak konstitusional kita,” tulis Mamdani di platform X. Ia menambahkan, “Sekarang, seiring berlanjutnya penindasan terhadap kebebasan berbicara pro-Palestina, Mahmoud diancam akan ditangkap kembali. Mahmoud bebas dan harus tetap bebas.”

Kini, nasib Khalil menjadi cermin dari ketegangan yang lebih luas di Amerika Serikat: pertarungan antara penegakan hukum imigrasi yang ketat dengan perlindungan hak-hak sipil bagi mereka yang bersuara lantang menentang kebijakan luar negeri pemerintah.***

Editor : Alysa

Sumber : Berbagai Sumber