Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Bongkar Peredaran Sabu, 177 Paket Siap Edar Disita

0
Satresnarkoba Polres
Konferensi pers di Mako Polres Cirebon Kota, Selasa (20/1/2026), yang dipimpin langsung Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar. Foto (Ist)

NARASITODAY.COM, CIREBON – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pemuda berinisial AS (23) ditangkap dengan barang bukti 177 paket sabu siap edar seberat total 152 gram.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mako Polres Cirebon Kota, Selasa (20/1/2026), yang dipimpin langsung Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Kesambi.

Baca Juga :  Jawa Barat Catat Kasus PHK Tertinggi, Disnakertrans Gencarkan Tiga Strategi Pemulihan

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Pekiringan, Kota Cirebon.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu yang sudah dikemas dalam plastik klip dan siap diedarkan,” kata AKBP Eko Iskandar.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al Afghani, menjelaskan bahwa tersangka berperan sebagai kurir.

Tugasnya adalah menempelkan paket sabu di sejumlah titik sesuai arahan pengendali yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Baca Juga :  Oknum Wartawan Newsfakta.Com Berlagak Preman Berakhir Disomasi 

“Tersangka mengaku mendapat upah Rp1,5 juta untuk setiap 10 gram sabu yang berhasil ditempel atau terjual. Modus tempel ini dilakukan untuk menghindari kontak langsung dengan pembeli,” ujar Shindi.

Selain 177 paket sabu, polisi juga mengamankan satu timbangan digital berwarna silver dan sejumlah perlengkapan lain yang digunakan untuk mengedarkan narkotika.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda berat.

Baca Juga :  Misteri Pembunuhan Guru di Bogor, Polisi Kejar Terduga Pelaku dengan Bukti Saksi

Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Kota Cirebon.

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama. Informasi sekecil apa pun sangat membantu dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegas AKBP Eko.

Editor : Andreas