Hukum Menyikat Gigi Saat Puasa Menurut Para Ulama

0
Ilustrasi sikat gigi. Foto: dok Pinterest

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Menjelang datangnya bulan Ramadan, pertanyaan seputar menjaga kebersihan mulut saat berpuasa kembali ramai dibahas. Di satu sisi, umat Islam tetap dianjurkan merawat kebersihan diri, termasuk membersihkan gigi dan mulut, sebagaimana anjuran Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim:

أكْثَرْتُ عَلَيْكُمْ فِي السَّوَاكَ
Artinya: “Aku sering menganjurkan kalian untuk menggosok gigi.” (HR Bukhari)

Dalam hadis lain yang diriwayatkan Imam Muslim, Aisyah RA juga menuturkan bahwa Rasulullah SAW menjadikan bersiwak sebagai amalan pertama ketika memasuki rumah.

Baca Juga :  5 Kebiasaan Sepele yang Meningkatkan Risiko Serangan Jantung

Meski demikian, sebagian umat Muslim merasa khawatir aktivitas seperti menyikat gigi dapat memengaruhi keabsahan puasa. Untuk itu, para ulama memberikan penjelasan terkait batasan dan hukumnya.

1. Pandangan Mazhab Syafi’i

Menurut Mazhab Syafi’i, menyikat gigi saat berpuasa diperbolehkan selama dilakukan dengan hati-hati agar tidak ada air atau pasta gigi yang tertelan. Hukumnya dianalogikan dengan bersiwak yang memang dianjurkan dalam Islam.

Baca Juga :  Cuka Apel, Rahasia Alami untuk Kesehatan dan Kecantikan Tubuh

Namun, terdapat perbedaan penilaian berdasarkan waktu. Dari setelah Subuh hingga sebelum Zuhur, hukumnya boleh dan tidak makruh. Sementara setelah Zuhur hingga Magrib, sebagian ulama Syafi’iyah memakruhkan karena dikhawatirkan menghilangkan bau mulut orang berpuasa yang disebut memiliki keutamaan di sisi Allah.

Meski begitu, puasa tidak batal selama tidak ada zat yang masuk ke tenggorokan.

2. Pandangan Mazhab Hanafi dan Maliki

Berbeda dengan Syafi’iyah, Mazhab Hanafi dan Maliki tidak membedakan waktu. Keduanya membolehkan menyikat gigi sepanjang tidak ada sesuatu yang masuk dan tertelan secara sengaja.

Baca Juga :  5 Gangguan Medis yang Sering Menyebabkan Jerawat, Solusi dari Akarnya

Seperti dijelaskan oleh Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim dalam kitab Fiqh as-Sunnah li An-Nisa’, tidak ditemukan larangan khusus dari Nabi SAW mengenai sikat gigi saat berpuasa, sehingga hukumnya kembali pada ketentuan asal, yakni boleh.

Dengan demikian, selama dilakukan secara hati-hati dan tidak ada air atau busa yang tertelan, menyikat gigi tidak membatalkan puasa. (MG5)

Editor : Nathania

Sumber : insertlive.com