Malaysia Sahkan UU Kereta Cepat Johor-Singapura

0
Malaysia
Ilustrasi kereta melaju sangat cepat.Foto : Istock

NARASITODAY.COM, KUALA LUMPUR – Mimpi untuk mengakhiri horor kemacetan di jalur penghubung Johor-Singapura kini memiliki landasan hukum yang kokoh. Parlemen Malaysia resmi mengesahkan Rapid Transit System (RTS) Link Bill 2026, sebuah undang-undang yang menjadi tulang punggung operasional kereta perkotaan lintas batas antara kedua negara.

Langkah ini bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan janji masa depan bagi ribuan pelaju yang selama ini harus berjibaku dengan antrean panjang di Causeway. Dengan pengesahan ini, konektivitas ekonomi antara Malaysia dan Singapura diprediksi akan memasuki babak baru yang lebih efisien dan modern.

Kecepatan Lima Menit dan Teknologi AI

Baca Juga :  Putin Gelar KTT Rusia–ASEAN di Kazan, Dorong Perluasan Kerja Sama Ekonomi

Inti dari proyek RTS Link ini adalah kecepatan. Wakil Menteri Dalam Negeri Malaysia, Datuk Seri Dr Shamsul Anuar Nasarah, mengungkapkan bahwa nantinya waktu tempuh perjalanan kereta hanya memakan waktu sekitar lima menit saja. Frekuensi perjalanan yang reguler dirancang untuk menampung kapasitas hingga 10.000 penumpang setiap jamnya.

Untuk mendukung kecepatan tersebut, teknologi kecerdasan buatan (AI) akan dikerahkan di garda terdepan pemeriksaan imigrasi.

“Guna memperlancar proses pemeriksaan… 100 gerbang elektronik (e-gate) berbasis kecerdasan buatan akan dipasang di stasiun Bukit Chagar dan Woodlands, yang memungkinkan pemrosesan penumpang dalam waktu maksimal tujuh detik,” ujar Shamsul, dikutip dari VNExpress.

Baca Juga :  Pengadilan Agama Jakarta Selatan Konfirmasi Gugatan Cerai Arya Saloka terhadap Putri Anne

Garda Perbatasan dan Perlindungan Hukum

Operasional besar ini juga diikuti dengan penambahan kekuatan personel secara masif. Sebanyak 794 posisi baru telah dibentuk, melibatkan berbagai instansi mulai dari Badan Pengawasan dan Perlindungan Perbatasan Malaysia (MCBA), Departemen Bea Cukai, hingga kepolisian. Para petugas ini dijadwalkan mulai bertugas pada 1 Oktober mendatang.

Menariknya, UU ini juga mengatur perlindungan hukum bagi para petugas yang bekerja di wilayah negara tetangga.

“Shamsul menyatakan bahwa petugas Malaysia yang menjalankan tugas resmi di Singapura akan memperoleh kekebalan dari tuntutan di pengadilan Singapura atas tindakan yang dilakukan dalam kapasitas resmi mereka, namun tetap tunduk pada hukum Malaysia,” tulis laporan tersebut.

Baca Juga :  Duel Sengit di Axiata Arena, Indonesia Tunjukkan Taring di Malaysia Masters 2025

Di tengah kecanggihan teknologi biometrik yang digunakan, pemerintah Malaysia memberikan jaminan ketat mengenai privasi warga negaranya. Shamsul menegaskan bahwa seluruh data rahasia akan disimpan di pusat data pemerintah Malaysia dengan pengamanan fisik dan siber yang berlapis. Ia memastikan bahwa data tidak akan dipindahkan ke server luar negeri tanpa persetujuan resmi pemerintah.

Dengan pengesahan RUU ini, jalur kereta RTS Link tidak hanya menjadi simbol kerja sama bilateral, tetapi juga menjadi solusi konkret bagi ribuan orang yang menggantungkan hidupnya di dua negara yang hanya dipisahkan oleh selat sempit tersebut.***

Editor : Alysa

Sumber : cnnindonesia.com