NARASITODAY.COM, SEOUL – Riuh rendah yel-yel dukungan di luar gedung pengadilan seketika kontras dengan keheningan dingin di dalam ruang sidang utama Pengadilan Distrik Pusat Seoul. Kamis (19/2/2026), sejarah Korea Selatan kembali mencatat noktah hitam saat mantan Presiden Yoon Suk-yeol resmi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Vonis ini menjadi titik akhir dari drama politik yang bermula sejak deklarasi darurat militer mendadak pada Desember 2024 lalu. Yoon dinyatakan bersalah atas tuduhan memimpin pemberontakan terhadap konstitusi negaranya sendiri.
Kehampaan Penyesalan di Kursi Terdakwa
Hakim Ketua Ji Gwi-yeon membacakan putusan dengan nada tegas. Di hadapannya, tokoh konservatif garis keras berusia 65 tahun itu mendengarkan nasibnya yang kini berubah dari pemegang pucuk kekuasaan menjadi narapidana seumur hidup.
“Deklarasi darurat militer mengakibatkan kerugian sosial yang sangat besar, dan sulit untuk menemukan indikasi bahwa terdakwa telah menyatakan penyesalan atas hal itu,” ujar Hakim Ji Gwi-yeon sebagaimana dikutip dari AFP.
“Kami menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yoon,” tambahnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum bersikap jauh lebih keras dengan menuntut hukuman mati. Dalam berkas tuntutan Januari lalu, jaksa menggambarkan tindakan Yoon bukan sebagai upaya penyelamatan negara, melainkan upaya “memimpin pemberontakan yang didorong oleh nafsu kekuasaan yang bertujuan untuk kediktatoran dan pemerintahan jangka panjang.”
Kasus ini berakar pada pidato televisi yang mengejutkan dunia pada akhir 2024. Saat itu, Yoon secara tiba-tiba menetapkan darurat militer dengan dalih memberantas “kekuatan anti-negara” di Majelis Nasional Korea Selatan. Langkah drastis tersebut justru menjadi bumerang yang memicu pemakzulan, penangkapan, hingga dakwaan berlapis mulai dari pemberontakan hingga penghalangan keadilan.
Di luar gedung pengadilan, atmosfer terasa panas. Ribuan pendukung setia Yoon berkumpul dengan membawa plakat bertuliskan “Yoon Hebat Lagi” atau “Batalkan tuduhan terhadap Presiden Yoon”. Bagi mereka, Yoon adalah pahlawan yang disalahpahami, namun bagi hukum Korea Selatan, ia adalah arsitek dari sebuah kekacauan sosial yang tak termaafkan.
Akhir dari Sebuah Era
Penjara seumur hidup ini menandai jatuhnya salah satu figur paling kontroversial dalam politik modern Negeri Ginseng. Meskipun lolos dari eksekusi mati yang diminta jaksa, vonis ini memastikan bahwa Yoon kemungkinan besar akan menghabiskan sisa usianya di balik jeruji besi.
Hingga saat ini, tim hukum Yoon belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah banding. Namun, keputusan ini telah mengirimkan pesan kuat tentang ketahanan demokrasi Korea Selatan terhadap upaya otorianisme.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com













