NARASITODAY.COM, JAKARTA – Industri Hasil Tembakau (IHT) Indonesia, yang selama berabad-abad menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan, kini berada di persimpangan jalan yang gelap. Hantaman regulasi baru melalui aturan turunan PP No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dinilai bukan sekadar membatasi, melainkan berpotensi mematikan ekosistem dari hulu hingga hilir.
Mulai dari rencana penyeragaman kemasan (plain packaging) hingga pembatasan kadar tar dan nikotin yang ekstrem, para pelaku industri merasa sedang dikepung oleh aturan yang berkiblat pada standar global tanpa melihat realitas bumi nusantara.
Benturan Geografis dan Standar Global
Kementerian Koordinator Bidang PMK saat ini tengah menyusun aturan ambang batas nikotin dan tar yang mengacu pada standar luar negeri. Namun, bagi petani di lereng-lereng gunung Indonesia, aturan ini bak vonis mati.
Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji, menjelaskan bahwa kandungan kimia dalam tembakau bukan sekadar angka laboratorium, melainkan garis tangan alam.
“Indonesia mempunyai kualitas, dan kualitas itu tidak lepas dari tar dan nikotin. Spesifik geografis ini termasuk dari bibit, tanah, hingga topografi, dan tidak bisa digeneralisir seperti tanaman lain. Ketika pemerintah membuat aturan ini, itu sama saja pemerintah mematikan budidaya lokal, kebhinekaan Indonesia,” tegas Agus, Sabtu (14/3/2026).
Ketentuan ini menjadi mustahil dipenuhi oleh industri rokok kretek yang menguasai 97% produksi nasional. Kretek secara alamiah memiliki kadar nikotin dan tar lebih tinggi karena perpaduan tembakau dan cengkeh lokal. Senada dengan Agus, Sekjen DPP Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), I Ketut Budhyman Mudara, memperingatkan risiko ketergantungan impor jika aturan ini dipaksakan.
“Untuk memenuhi tar (yang sesuai regulasi) itu pasti harus impor kan. Sementara teman-teman petani tembakau, mau dibawa kemana lagi tembakaunya? Karena tidak memenuhi (standar),” ujar Budhyman.
Ancaman Operasional dan Maraknya Produk Ilegal
Bukan hanya soal kadar kimia, pembatasan bahan tambahan termasuk kategori food grade seperti gula dan mentol mengancam identitas rasa rokok legal. Ketua Umum GAPRI, Benny Wachjudi, melihat celah berbahaya dari kebijakan ini: matinya industri legal akan menjadi karpet merah bagi produk ilegal.
“Perokok akan tetap merokok, tapi merokok ilegal atau impor. Industri dalam negeri akan habis. Itu kira-kira,” jelas Benny singkat namun tajam.
Di sisi lain, kebijakan kemasan polos (plain packaging) dikhawatirkan menghapus identitas merek dan memudahkan pemalsuan. Dampaknya tidak main-main potensi hilangnya penerimaan negara ratusan triliun rupiah serta nasib 6 juta tenaga kerja yang bergantung pada sektor ini dipertaruhkan.
Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, melihat adanya dualisme di tubuh pemerintah antara kubu pro-kesehatan yang ditekan agenda global WHO/FCTC dan kubu pro-industri yang memikirkan keberlangsungan ekonomi.
Ia berharap Presiden dapat mengambil posisi bijak untuk menyeimbangkan kepentingan kesehatan dengan perlindungan tenaga kerja serta penerimaan negara yang pada 2024 lalu menyumbang cukai sebesar Rp216,9 triliun.
“Karena (Indonesia) punya karakter tersendiri mengenai rokok kretek. Peraturan mengenai pembatasan tar dan nikotin, larangan bahan tambahan dan kemasan, silakan dibatalkan,” pungkas Henry.
Kini, para petani, buruh linting, hingga pelaku usaha hanya bisa berharap ruang dialog dibuka lebih lebar. Mereka berharap regulasi yang lahir nanti tidak hanya sehat secara medis, tetapi juga sehat bagi periuk nasi jutaan rakyat Indonesia.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com














