
NARASITODAY.COM, JAKARTA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyatakan dukungan penuh terhadap usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait pelarangan peredaran vape di Indonesia. Usulan tersebut muncul menyusul temuan adanya potensi penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika.
Yandri menilai, penggunaan vape yang saat ini semakin populer, khususnya di kalangan generasi muda, membuka celah terhadap penyalahgunaan zat terlarang.
“Olehnya, saya setuju dengan usulan Kepala BNN ini karena memang potensi vape disalahgunakan terkait narkoba,” ujar Yandri.
Ia menegaskan, jika pelarangan diberlakukan, maka harus didukung dengan regulasi yang jelas dan kuat agar efektif melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.
Menurutnya, langkah memasukkan larangan vape dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika yang tengah dibahas Komisi III DPR merupakan langkah strategis yang patut diapresiasi.
“Pelarangan harus memiliki dasar hukum yang jelas agar implementasinya optimal,” tambah mantan Wakil Ketua MPR RI tersebut.
Lebih lanjut, Yandri mengingatkan bahwa peredaran narkoba kini telah merambah hingga ke wilayah pedesaan. Kondisi ini, kata dia, menjadi ancaman serius yang memerlukan perhatian bersama.
“Saat ini narkoba telah menyasar wilayah desa. Ini harus menjadi perhatian besar kita semua,” tegasnya.
Sebagai upaya pencegahan, ia mendorong penguatan Program Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) yang digagas BNN. Program tersebut dinilai penting sebagai benteng pertahanan masyarakat desa dari bahaya narkotika.
Yandri juga menekankan pentingnya kolaborasi antara satuan tugas (satgas) Desa Bersinar dengan seluruh elemen masyarakat desa guna mempersempit ruang gerak peredaran narkoba.
Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengungkapkan hasil temuan lembaganya terkait kandungan berbahaya dalam cairan vape.
Dari hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel, ditemukan sejumlah zat narkotika.
“Kami menemukan 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja, serta satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu,” ungkap Suyudi dalam rapat bersama Komisi III DPR.
Selain itu, BNN juga mendeteksi adanya kandungan etomidate, yakni obat bius, dalam sejumlah sampel vape yang diuji.
Suyudi menegaskan bahwa perkembangan narkotika saat ini sangat cepat dan kompleks. Hingga kini, telah teridentifikasi sebanyak 175 jenis zat psikoaktif baru (new psychoactive substances/NPS) di Indonesia.***
Sumber : Berbagai Sumber













