
NARASITODAY.COM, BOGOR– Jajaran Polsek Tenjo, Polres Bogor, berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras golongan G di wilayah Desa Bojong, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis malam (9/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, polisi mengamankan dua orang pelaku beserta ribuan butir obat terlarang.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto melalui Kapolsek Tenjo IPTU Hendrik Hartono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung bergerak cepat. Tim yang dipimpin Kapolsek bersama Kanit Reskrim melakukan penggerebekan di Kampung Blok Asem, Desa Bojong,” ujar IPTU Hendrik dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).
Dari lokasi, petugas mengamankan dua pelaku berinisial AM (28) dan N (29). Keduanya diduga kuat terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 2.500 butir Tramadol, 1.500 butir Eximer, uang tunai sebesar Rp400.000 hasil penjualan, serta tiga unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.
“Total ada 4.000 butir obat keras yang berhasil kami amankan. Ini bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tenjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, kasus ini akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor guna pengembangan jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.
Wartawan : Andreas













