Isi Pertalite Pakai Jerigen, Pria di Sukabumi Diciduk Polisi

0
Isi Pertalite pakai Jerigen
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti berupa sejumlah galon dan jerigen berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite yang diamankan dari dalam mobil pelaku di wilayah Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi. Foto (Humas)

NARASITODAY.COM, SUKABUMI – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terbongkar. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi mengamankan seorang pria berinisial M (52) yang diduga menimbun dan memperjualbelikan Pertalite secara ilegal di wilayah Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pembelian BBM menggunakan wadah tidak lazim di sekitar SPBU.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan praktik tersebut pada Rabu (8/4/2026) pagi, di Jalan Raya Kampung Cijoho, Desa Calingcing.

Baca Juga :  Antrean Truk Menguat, Bayang Kelangkaan BBM Mengancam Pakistan di Tengah Gejolak Timur Tengah

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, menjelaskan bahwa pelaku kedapatan mengisi Pertalite menggunakan galon bekas air mineral serta jerigen.

Tak lama setelah itu, petugas menghentikan kendaraan yang digunakan pelaku, yakni mobil Toyota Agya berwarna merah, tidak jauh dari lokasi pengisian.

“Petugas melakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan BBM bersubsidi tersebut,” ungkap Hartono.

Baca Juga :  Presiden Bolivia Rodrigo Paz Umumkan Rencana Perombakan Kabinet di Tengah Gelombang Protes Besar

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah membeli sekitar 272 liter Pertalite yang kemudian diangkut menggunakan kendaraan pribadinya.

Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Agya, dokumen kendaraan, serta puluhan galon dan jerigen berisi BBM dengan total kurang lebih 272 liter.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :  Ari Lasso Jadi Teladan Kesederhanaan di Tengah Dunia Hiburan yang Glamour

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat luas.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap praktik ilegal seperti ini,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, sementara berkas perkara tengah disiapkan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Sumber : Tribarata Polda Jabar