NARASITODAY.COM, TOKYO – langit Tokyo yang menjadi saksi sejarah panjang pasca-perang, Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi melontarkan pernyataan berani yang berpotensi mengubah wajah militeristik Negeri Sakura. Dalam konvensi tahunan Partai Demokrat Liberal (LDP) pada Minggu (12/4/2026), Takaichi secara terbuka menyatakan niatnya untuk mengamandemen Konstitusi Jepang yang selama ini dikenal berhaluan pasifis.
Langkah ini menandai upaya revisi pertama terhadap Undang-Undang Dasar yang diadopsi sejak 1947 tersebut. Konstitusi warisan Perang Dunia II itu pada dasarnya memposisikan Jepang sebagai negara yang menolak perang dan melarang penggunaan kekuatan militer untuk menyelesaikan sengketa internasional.
Momentum Politik di Tokyo
Berdiri di podium konvensi dengan nada bicara yang tegas, Takaichi yang dikenal berhaluan konservatif menekankan bahwa perubahan adalah kebutuhan zaman yang tidak bisa ditunda lagi.
“Waktunya telah tiba untuk mereformasi konstitusi,” kata Takaichi dalam pidatonya di hadapan para kader LDP.
Takaichi tidak sekadar berwacana. Ia telah mematok target waktu yang jelas untuk membawa draf perubahan tersebut ke meja perundingan resmi.
“Kami ingin menggelar konferensi tahun depan dengan membawa usulan amandemen konstitusi,” tambahnya.
Meninjau Ulang Pasal 9
Meski tidak merinci poin per poin, arah kebijakan Takaichi jelas: melegitimasi keberadaan Pasukan Bela Diri (JSDF) dalam konstitusi. Fokus utama dari perdebatan ini adalah Pasal 9, klausul ikonik yang menyatakan Jepang menolak perang dan dilarang memiliki potensi kekuatan perang.
Keberanian LDP mengusung agenda ini bukan tanpa modal. Kemenangan telak koalisi LDP dan Partai Inovasi Jepang (Nippon Ishin) dalam pemilu Dewan Perwakilan Rakyat pada 8 Februari lalu menjadi angin segar bagi kelompok konservatif. Mereka kini memiliki kekuatan parlemen yang cukup untuk mendorong amandemen yang selama puluhan tahun menjadi isu tabu.
Bayang-bayang Ketegangan Regional
Namun, langkah ini bak pedang bermata dua. Mitra koalisi mereka, Nippon Ishin, bahkan mendorong langkah yang lebih radikal dengan mengizinkan pelaksanaan penuh hak bela diri kolektif. Strategi ini dikhawatirkan akan memicu ketegangan dan penolakan keras dari negara-negara tetangga di Asia yang masih memiliki memori kelam terhadap militerisme Jepang di masa lalu.
Selain aspek militer, reformasi ini juga menyasar penambahan klausul darurat. Klausul ini dimaksudkan untuk memberikan kewenangan ekstra kepada pemerintah dalam merespons bencana besar atau serangan bersenjata secara lebih gesit.
Dengan target pengajuan rancangan ke parlemen pada 2026, Jepang kini berada di persimpangan jalan antara mempertahankan identitas sebagai bangsa damai atau memperkuat taring militernya di tengah dinamika global yang kian memanas.***
Editor : Alysa
Sumber : cnnindonesia.com














