LSM Garda Patriot Kawal Ketat Sidang Mafia Tanah di Cianjur, Desak Vonis Maksimal

0
Massa dari LSM Garda Patriot memadati halaman Pengadilan Negeri Cianjur saat mengawal jalannya sidang kasus dugaan mafia tanah dan sertifikat bodong, Rabu (15/4/2026). Dalam aksi tersebut, seorang peserta terlihat mengalami luka di bagian wajah di tengah ketegangan pengamanan persidangan.

NARASITODAY.COM, CIANJUR – Sidang kasus dugaan mafia tanah dan penerbitan sertifikat bodong di Pengadilan Negeri Cianjur mendapat pengawalan ketat dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Patriot, Rabu (15/4/2026).

Pengawalan dilakukan sebagai bentuk tekanan moral agar proses hukum berjalan tegas dan transparan.

Ketua LSM Garda Patriot, Regi Muharram, mengatakan pihaknya hadir langsung untuk memastikan perkara yang dinilai merugikan masyarakat luas itu dituntaskan secara adil.

Ia menegaskan komitmen organisasinya dalam mengawal jalannya persidangan hingga putusan akhir.

“Ini bukan perkara kecil. Banyak korban yang dirugikan, sehingga kami meminta hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya jika para terdakwa terbukti bersalah,” ujar Regi di lokasi persidangan.

Baca Juga :  Garuda Muda Siap Terbang, Vanenburg Mulai Uji Taktik di Piala AFF U-23

Kasus yang disidangkan berkaitan dengan dugaan praktik mafia tanah di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.

Dalam perkara tersebut, disebutkan adanya transaksi lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 200 hektare yang diperjualbelikan, serta penerbitan 727 sertifikat tanah yang diduga tidak sah.

Menurut Regi, praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum agraria, tetapi juga menimbulkan kerugian berlapis bagi masyarakat.

Ia menilai banyak warga menjadi korban setelah membeli lahan yang belakangan diketahui bermasalah secara hukum.

Baca Juga :  LSM Prabhu Indonesia Jaya Laporkan Desa Cibarengkok atas Kasus Dugaan Korupsi ke Inspektorat Cianjur

Dampaknya kini dirasakan langsung oleh warga di lokasi sengketa. Lahan yang sebelumnya ditempati telah berpindah kepemilikan ke pihak perusahaan, sehingga warga yang terlanjur membangun rumah maupun usaha di atasnya menghadapi ketidakpastian.

“Banyak warga akhirnya harus membongkar bangunan karena status lahannya tidak sah. Ini menjadi persoalan sosial yang serius,” katanya.

Data sementara menunjukkan puluhan hingga ratusan bangunan milik warga terdampak dalam kasus tersebut.

Para pemilik sertifikat yang diduga palsu kini berstatus sebagai korban dan terancam kehilangan tempat tinggal serta aset yang telah dibeli dengan dana pribadi.

Baca Juga :  Wakil Menteri Perdagangan Paul Dabbar Pimpin Negosiasi Investasi Komputasi Kuantum

Selain proses hukum di pengadilan, saat ini juga berlangsung mediasi antara korban dan pihak perusahaan terkait kemungkinan kompensasi.

Namun, nilai ganti rugi yang dibahas diperkirakan belum mampu menutup seluruh kerugian warga.

LSM Garda Patriot berharap pengadilan dapat mengambil sikap tegas guna memberikan efek jera serta mencegah kasus serupa terulang.

Mereka juga memastikan akan terus memantau perkembangan sidang dan proses mediasi hingga tuntas.

“Kami ingin keadilan benar-benar ditegakkan bagi masyarakat,” tutup Regi. (Eka)