Gelombang Dana Segar Berpotensi Mengalir ke Raksasa Ritel Amerika Serikat Setelah Mahkamah Agung Batalkan Tarif Trump

0
Trump
Presiden Amerika Serikat Donald Trump.Foto : aa.com.tr

NARASITODAY.COM, WASHINGTON D.C.Pekan ini, lorong-lorong kantor pusat Walmart hingga Nike di Amerika Serikat dipenuhi aktivitas yang tak biasa. Bukan soal peluncuran produk baru, melainkan perburuan kembali uang mereka yang sempat “tertahan” di kas negara.

Pada Senin waktu setempat, Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) resmi membuka portal klaim pengembalian tarif (tariff refunds). Langkah ini merupakan buntut dari keputusan bersejarah Mahkamah Agung (MA) pada Februari lalu yang menyatakan kebijakan tarif resiprokal era Presiden Donald Trump tidak sah secara hukum.

Kemenangan Hukum di Atas Kertas

Drama hukum ini bermula ketika MA menilai penggunaan Undang-Undang Darurat (IEEPA) oleh Trump untuk mengenakan tarif impor telah melampaui batas kewenangan kepresidenan. Karena dasar hukumnya rontok, maka miliaran dolar yang telah disetor perusahaan-perusahaan tersebut kini berstatus pungutan tidak valid.

Baca Juga :  Israel Serang Ladang Gas Iran, Picu Eskalasi Perang Timur Tengah

Mengutip laporan CNBC International, Selasa (21/4/2026), para importir kini diizinkan mengirimkan deklarasi sistem untuk menerima pengembalian dana. Namun, prosesnya dipastikan tidak sesederhana mengeklik tombol “kirim”.

“Importir dapat mengirimkan deklarasi dalam sistem untuk tarif yang mereka bayarkan berdasarkan tarif resiprokal Trump yang batal untuk menerima ‘satu jumlah pengembalian dana gabungan’,” tulis laporan tersebut.

Angka Fantastis dan Skeptisisme Birokrasi

Data analisis dari Citi menunjukkan angka yang mencengangkan: potensi klaim mencapai lebih dari US$160 miliar atau setara Rp2.600 triliun. Walmart diprediksi menjadi penerima terbesar dengan angka US$10,2 miliar, disusul Target sebesar US$2,2 miliar, dan Nike sebanyak US$1 miliar.

Baca Juga :  Sidang Parlemen Serbia Ricuh Setelah Oposisi Melempar Granat Asap, Anggota Parlemen Terluka

Meski angka-angka di atas kertas tampak menggiurkan, para pelaku industri tidak lantas bersorak. Aroma skeptisisme tercium tajam di Wall Street. Banyak yang menduga birokrasi pemerintah akan menjadi tembok besar yang menghalangi cairnya dana tersebut.

“Importir pesimis pemerintah akan mempermudah ini. Mereka justru memperkirakan prosesnya akan dibuat sulit,” ujar pengacara perdagangan, Matthew Seligman.

Dilema Konsumen dan Bayang-bayang Tarif Baru

Di balik potensi aliran dana segar ini, muncul isu moral dan hukum bagi para korporasi. Selama tarif berlaku, perusahaan-perusahaan ini telah membebankan kenaikan biaya kepada konsumen, yang menurut studi Harvard Business School turut menyumbang 0,76 poin persentase terhadap inflasi hingga Oktober 2025.

Kini, ketika perusahaan mendapatkan uangnya kembali, muncul pertanyaan: apakah konsumen yang membayar lebih mahal berhak atas kompensasi?

Baca Juga :  Rapat Paripurna Perdana Bersama DPRD Kabupaten Bogor, Bupati dan Wakil Bupati Rudy -Ade Langsung Bahas CDOB Bogor Barat dan Timur

“Risiko digugat oleh pelanggan, baik langsung maupun tidak langsung, itu nyata,” kata analis hukum Stefan Reisinger memberikan peringatan.

Kecemasan para pelaku usaha semakin lengkap dengan sinyal dari Menteri Keuangan Scott Bessent. Pemerintah dikabarkan tengah melirik kebijakan Section 301 untuk menghidupkan kembali tarif serupa mulai Juli mendatang. Sebuah langkah yang membuat eksportir dan importir merasa seperti keluar dari mulut harimau, masuk ke mulut buaya.

“Kami sangat khawatir,” ujar Eugene Laney dari American Association of Exporters and Importers, merangkum kegelisahan yang kini menyelimuti dunia usaha Amerika.

Bagi raksasa ritel AS, minggu ini mungkin menjadi awal dari perjuangan panjang mendapatkan kembali hak mereka, sembari bersiap menghadapi gelombang perang dagang babak baru.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com