NARASITODAY.COM,JAKARTA – Keluhan masyarakat mengenai isu pembengkakan tagihan listrik, sebuah kepastian muncul dari jantung pemerintahan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik untuk bulan Mei 2026.
Penegasan ini bak siraman air di tengah panasnya rumor yang beredar di jagat maya. Bahlil memastikan bahwa berdasarkan hitungan matang pemerintah, tarif listrik masih berada di angka yang sama.
Jawaban Langsung dari Istana
Ditemui usai menghadiri Rapat Terbatas di Istana Negara baru-baru ini, Bahlil langsung menepis kekhawatiran publik. Ia menyatakan bahwa transparansi akan selalu diutamakan jika ada perubahan kebijakan di masa depan.
“Sampai dengan hari ini saya bicara ini dan exercise yang kami lakukan itu belum ada kenaikan tarif listrik. Nanti kalau ada nanti akan disampaikan ya,” terang Bahlil sebagaimana dikutip Jumat (8/5/2026).
Senada dengan sang menteri, PT PLN (Persero) juga bergerak cepat meredam keresahan. Melalui kanal komunikasi resminya, perusahaan pelat merah ini melabeli kabar kenaikan tarif tanpa pemberitahuan sebagai informasi menyesatkan atau hoaks.
Memegang Janji Triwulan II
Pemerintah sejatinya telah mengunci tarif listrik untuk periode April hingga Juni 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari perlindungan daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.
“Faktanya, tidak ada kenaikan tarif listrik. Pemerintah telah menetapkan bahwa tarif listrik tetap berlaku sama untuk periode April-Juni 2026 seperti periode sebelumnya,” tulis PLN dalam unggahan resminya pada Selasa (5/5/2026).
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif bagi pelanggan non-subsidi sebenarnya dievaluasi setiap tiga bulan. Evaluasi ini dilakukan secara teknis dengan memantau empat parameter ekonomi makro: kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Namun, untuk triwulan ini, semua indikator tersebut menunjukkan hasil untuk tetap mempertahankan harga lama.
Rincian Tarif yang Berlaku
Bagi pelanggan yang ingin melakukan pengecekan mandiri, berikut adalah daftar tarif untuk golongan non-subsidi yang berlaku selama Triwulan II (April-Juni) 2026:
| Golongan Pelanggan | Daya | Tarif (per kWh) |
| R-1/TR | 900 VA | Rp 1.352 |
| R-1/TR | 1.300 VA & 2.200 VA | Rp 1.445 |
| R-2 & R-3 | 3.500 VA ke atas | Rp 1.700 |
| B-2/TR | 6.600 VA – 200 kVA | Rp 1.445 |
| B-3/TM | Di atas 200 kVA | Rp 1.122 |
| I-3/TM | Di atas 200 kVA | Rp 1.122 |
| I-4/TT | 30.000 kVA ke atas | Rp 997 |
| P-1 & P-3/TR | Penerangan & Publik | Rp 1.700 |
| P-2/TM | Di atas 200 kVA | Rp 1.533 |
Dengan adanya kepastian ini, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan bijak dalam menggunakan energi, sembari selalu menyaring informasi dari kanal resmi pemerintah maupun PLN demi menghindari disinformasi yang merugikan.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com













