Pengajuan Permohonan Ahli Waris Teddy Pardiyana Ditolak Pengadilan Agama Bandung

0
Teddy Pardiyana
Rizky Febian Adriansyah Sutisna adalah seorang penyanyi-penulis lagu, aktor, dan pembawa acara.Foto : whiteboardjournal.com

NARASITODAY.COM,BANDUNG – Perjuangan panjang Teddy Pardiyana untuk mendapatkan pengakuan hukum atas harta peninggalan almarhumah Lina Jubaedah kembali membentur dinding keras. Pengadilan Agama Bandung resmi mengeluarkan putusan yang menyatakan permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Teddy tidak dapat diterima.

Keputusan ini menjadi babak baru dalam drama keluarga yang telah menyita perhatian publik sejak Januari 2020. Putusan tersebut seolah memperpanjang daftar jalan buntu bagi Teddy dalam upayanya mengklaim hak waris bagi dirinya dan sang buah hati, Bintang.

Kekeliruan Prosedur di Mata Hukum

Kuasa hukum Rizky Febian, Bahyuni Zaili, mengonfirmasi bahwa majelis hakim memberikan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Secara sederhana, hakim menilai ada kesalahan mendasar dalam cara Teddy mengajukan perkara ini ke pengadilan.

Baca Juga :  Eva Celia dan Demas Narawangsa Batal Ajukan Permohonan Pendaftaran Perkawinan Luar Negeri

“Itu permohonan dinyatakan tidak diterima (NO),” kata Bahyuni Zaili saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).

Menurut Bahyuni, hakim menilai perkara ini tidak sesederhana “permohonan” administratif biasa. Mengingat adanya perbedaan kepentingan dan potensi sengketa dengan pihak keluarga Sule, seharusnya Teddy menempuh jalur “gugatan”.

“Dengan pertimbangan hukum pada pokoknya, seharusnya diajukan dalam bentuk Gugatan, bukan Permohonan,” jelas Bahyuni lebih lanjut mengenai alasan penolakan tersebut.

Titik Terang bagi Keluarga Sule

Kabar kemenangan hukum ini pun telah sampai ke telinga komedian Sule dan putra sulungnya, Rizky Febian. Bagi mereka, putusan ini merupakan kepastian hukum yang sangat dinantikan setelah bertahun-tahun terlibat dalam ketegangan mengenai aset peninggalan almarhumah.

Baca Juga :  Pemkab Bogor Dukung Pengadilan Agama Cibinong Dekatkan Pelayanan Lewat Inovasi “Jemput Asa”

“Putusan sudah saya beritahukan ke Kang Sule dan Iky,” pungkas Bahyuni Zaili.

Konflik ini memang bukan sekadar angka di atas kertas. Di balik sengketa hukum ini, terdapat deretan aset mulai dari rumah kos, tanah di berbagai lokasi, hingga perhiasan yang nilainya ditaksir cukup besar.

Pihak Rizky Febian sejak awal menegaskan bahwa sebagian aset tersebut adalah hasil kerja keras ayahnya selama pernikahan, serta uang pribadi Rizky yang sempat dititipkan kepada ibundanya.

Bayang-bayang Masa Lalu yang Belum Usai

Drama ini merupakan kelanjutan dari hubungan yang telah lama memanas. Sebelum putusan NO ini keluar, Teddy Pardiyana bahkan sempat merasakan dinginnya sel tahanan akibat kasus penggelapan mobil milik Rizky Febian.

Baca Juga :  Dwayne Johnson Bangun Kembali Hidup dan Karier Setelah Krisis Pribadi yang Berat

Kini, dengan putusan dari Pengadilan Agama Bandung ini, Teddy Pardiyana harus kembali menyusun strategi jika masih ingin memperjuangkan status ahli warisnya. Di sisi lain, bagi anak-anak Lina Jubaedah, putusan ini menjadi langkah maju untuk melindungi apa yang mereka yakini sebagai hak sah mereka.

Meskipun palu hakim telah diketuk, aroma perselisihan ini tampaknya belum benar-benar menguap. Publik kini menanti, apakah Teddy akan melempar “gugatan” baru sebagaimana saran hukum dari majelis hakim, ataukah ia akan menyerah pada nasibnya di pengadilan.***

Editor : Alysa

Sumber : detik.com