Mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta Gelar Aksi Mendesak Pengusutan Kasus Kekerasan Seksual oleh Dosen

0
Yogyakarta
Gedung UPN Veteran Yogyakarta.Foto : masuk-ptn.com

NARASITODAY.COM,YOGYAKARTAMomentum Hari Kebangkitan Nasional yang jatuh pada Rabu, 20 Mei 2026 lalu, menjadi hari perlawanan bagi ratusan mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “VeteranYogyakarta.

Di tengah terik matahari, massa mahasiswa menggelar aksi demonstrasi besar-besaran, menuntut pengusutan tuntas atas gurita kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum dosen di berbagai fakultas. Kampus yang seharusnya menjadi ruang aman, kini digugat karena dinilai menjadi tempat subur bagi para predator akademik.

Melalui rilis resmi di akun Instagram mereka, Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) UPNVeteran” Yogyakarta menyuarakan kegusaran yang mendalam. Mereka menuntut hak atas jaminan keamanan di lingkungan kampus bagi korban, pelapor, dan seluruh elemen mahasiswa yang berani bersuara memperjuangkan keadilan.

BEM KM UPNVeteran” Yogyakarta menegaskan dengan lantang bahwa kampus bukanlah tempat bersembunyi yang nyaman bagi mereka yang merusak moral. Dalam aksi tersebut, mereka juga melayangkan ultimatum berupa tujuh tuntutan yang wajib dipenuhi pihak rektorat dalam waktu tiga hari kerja sejak 20 Mei 2026.

Jeratan Kuasa dan Dinding Penganiayaan Mental di Berbagai Fakultas

Berdasarkan dokumen Kajian Reformasi Birokrasi bertajuk “Lawan Pelecehan dan Kebobrokan Birokrat” yang dirilis BEM KM, terungkap sebuah realitas kelam. Para oknum dosen diduga kuat menggunakan status dan otoritas akademik mereka untuk menundukkan korban. Mahasiswa kerap kali terpojok dalam ketakutan, terpaksa bungkam karena bayang-bayang ancaman jatuhnya nilai atau rusaknya masa depan akademik mereka.

Baca Juga :  Jangan Panik! Ini 5 Cara Memperbaiki HP yang Tidak Bisa Dicas

Berikut adalah rekam jejak dugaan kekerasan seksual yang berhasil diungkap mahasiswa di tiga fakultas utama:

1. Fakultas Pertanian: Trauma yang Mengakar Bertahun-tahun

Praktik lancung ini diduga telah mengakar kuat dari lintas angkatan 2019 hingga 2025. Oknum dosen berinisial S, K, dan A dilaporkan kerap memanfaatkan relasi kuasa untuk menggiring mahasiswa bimbingan mereka ke luar area kampus dengan dalih makan bersama hingga penelitian personal.

Batas profesionalitas diterjang. Ironisnya, ketika korban mencoba melapor, mereka justru dihantam balik oleh tekanan akademik yang membuat para penyintas tenggelam dalam ketakutan.

2. Fakultas Teknologi Mineral dan Energi: Skandal Pemalsuan Dokumen Jiwa

Kekecewaan mendalam terjadi di fakultas ini. Seorang terduga pelaku berinisial JS yang melakukan pelecehan fisik kabarnya lolos dari sanksi pemecatan. Kampus hanya memberikan skorsing mengajar selama dua tahun tanpa ada ganti rugi material untuk memulihkan trauma psikologis korban. Alih-alih jera, setelah masa skorsing usai, JS disinyalir melakukan pemalsuan surat kesehatan mental agar bisa kembali mengajar mahasiswa jenjang S1. BEM menilai JS seharusnya dicopot secara tidak hormat.

3. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik: Dari Iming-iming Nilai “A” hingga Kontak Fisik

Baca Juga :  Tidur Nyenyak Tanpa Lama, Coba 5 Teknik Ini dalam 10 Menit Saja!

Di lingkaran prodi Hubungan Internasional, oknum dosen berinisial HA diduga melakukan kekerasan verbal bernuansa seksis di kelas. Ia bahkan kerap meminta foto pribadi mahasiswa yang dianggap berpenampilan menarik dengan iming-iminal imbalan nilai “A”.

Sementara di prodi Ilmu Komunikasi, dua oknum dosen berinisial S dan AW juga dilaporkan kerap melakukan pelecehan fisik berupa sentuhan tubuh dan ucapan verbal yang merendahkan martabat mahasiswi di tengah perkuliahan.

Respons Resmi Kampus: Nonaktifkan Dosen Terduga Pelaku

Menanggapi gelombang protes yang kian membesar, pihak rektorat UPNVeteran” Yogyakarta akhirnya memecah keheningan dengan merilis pernyataan resmi pada Jumat (22/5/2026). Pihak kampus memastikan bahwa laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum dosen tersebut sedang diproses sesuai hukum yang berlaku.

Merujuk pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, pihak universitas langsung mengambil langkah tegas berupa penonaktifan sementara terhadap dosen yang bersangkutan dari seluruh aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi selama masa investigasi.

Kebijakan hukum tersebut resmi dituangkan dalam Keputusan Rektor UPNVeteran” Yogyakarta Nomor 1531/UN62/TP/KEP/2026 tertanggal 19 Mei 2026. Pihak manajemen kampus juga memastikan bahwa penonaktifan ini telah diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu jalannya proses belajar mengajar mahasiswa lainnya.

UPNVeteran” Yogyakarta kembali menegaskan sikap kelembagaannya bahwa mereka tidak pernah dan tidak akan menoleransi segala bentuk tindak kekerasan di lingkungan kampus.

Baca Juga :  SKK Migas Laporkan Temuan Migas Baru, Potensi Produksi Capai 1.154 Juta Barel Setara Minyak

Pihak rektorat berjanji setiap aduan yang masuk akan diusut secara serius, transparan, serta tetap memegang teguh prinsip perlindungan korban, kerahasiaan identitas, dan keadilan hukum.

7 Tuntutan Mutlak BEM KM UPNVeteran” Yogyakarta

Sebagai kompas perjuangan, berikut adalah tujuh poin tuntutan yang dilayangkan mahasiswa kepada pihak birokrasi kampus:

  1. Adanya forum secara resmi, terbuka, dan tegas terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan akademik.
  2. Memberikan sanksi kepada pelaku sesuai dasar hukum yang berlaku dan menjamin para pelaku dinonaktifkan dari segala kegiatan maupun jabatan selama proses pemeriksaan.
  3. Menjamin keberpihakan dan komitmen Satgas PPKPT UPNVeteran” Yogyakarta dalam menjalankan fungsi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
  4. Transparansi penuh dalam proses penanganan kasus kekerasan seksual tanpa intervensi apapun.
  5. Menjamin perlindungan menyeluruh bagi korban, baik psikologis, bantuan hukum, perlindungan identitas, dan pemulihan hak akademik korban tanpa diskriminasi.
  6. Pemecatan secara tidak hormat terhadap pelaku JS yang telah melakukan pemalsuan dokumen psikologis agar bisa kembali mengajar S1.
  7. Memberikan jaminan keamanan bagi Keluarga Mahasiswa UPNVeteran” Yogyakarta baik korban, pelapor, hingga mahasiswa/i yang ikut memperjuangkan kasus kekerasan seksual.***

Editor : Alysa

Sumber : detik.com