Pemerintah Tegaskan Keberlanjutan Guru Non-ASN Hingga 2027, Tolak Isu Penghentian Mengajar

0
guru
Ilustrasi Meberi Hormat Saat Upacara Dilaksanakan.(Foto:Istock)

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Ruang kelas yang riuh dengan suara anak-anak, terselip kecemasan mendalam di hati para guru honorer belakangan ini. Isu miring di media sosial yang menyebutkan bahwa guru non-ASN dilarang mengajar di sekolah negeri per 1 Januari 2027 sempat memicu kepanikan massal. Namun, mendung hitam tersebut akhirnya ditepis langsung oleh otoritas tertinggi pendidikan dasar dan menengah.

Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan komitmennya untuk tetap mempertahankan sekitar 237.000 guru berstatus non-ASN pada tahun 2027 mendatang. Langkah ini sekaligus meredam kegelisahan publik terkait implementasi Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang melarang keberadaan pegawai non-ASN di seluruh instansi publik.

Saat ini, pemerintah tengah menggodok skema matang bersama lintas kementerian untuk menjamin nasib para pahlawan tanpa tanda jasa tersebut.

“Enggak ada itu (guru honorer tidak boleh mengajar di sekolah negeri), enggak ada, yang mengatakan itu siapa? Enggak ada,” ucap Abdul Mu’ti dengan nada tegas, dilansir dari Kompas TV, Minggu (24/5/2026).

“Aturan kami itu menyebutkan begini, tolong dipahami ya supaya pertanyaan nggak terus berulang ya, pertama Undang-Undang 20 Tahun 2023 menyebutkan bahwa harusnya per tahun 2024 itu tidak ada lagi pegawai honorer. Istilah yang dipakai non-ASN, ini nggak hanya untuk guru ya, semuanya, tolong dipahami untuk semuanya,” tambah Mu’ti.

Baca Juga :  KITA APRESIASI PERATURAN BARU SERTIFIKASI GURU

Kenaikan Tunjangan dan Insentif

Dari total 237.000 guru non-ASN yang tercatat aktif mengajar, Kemendikdasmen membaginya ke dalam dua kategori berdasarkan kepemilikan sertifikasi. Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah juga memutuskan untuk mendongkrak nilai bantuan finansial bulanan bagi mereka.

“Yang perlu saya jelaskan guru non-ASN ada dua kategori, pertama non-ASN yang sudah sertifikasi dan non-ASN yang belum sertifikasi. Non-ASN yang sudah sertifikasi itu mereka mendapatkan tunjangan Rp 2 juta per bulan, kita naikkan dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta per bulan. Non-ASN yang belum sertifikasi kita berikan insentif Rp 400.000 per bulan dari sebelumnya Rp 300.000 per bulan,” beber Mu’ti.

Data Status dan Insentif Guru Non-ASN 2026

Kategori Guru Non-ASN Jumlah Guru Bantuan Pemerintah Status Kebijakan
Sudah Sertifikasi 137.764 guru Tunjangan Rp 2.000.000 / bulan Dipertahankan hingga 2027
Belum Sertifikasi 99.432 guru Insentif Rp 400.000 / bulan Dipertahankan hingga 2027
Total Keseluruhan 237.000 guru

Alasan Ratusan Ribu Guru Belum Tersertifikasi

Abdul Mu’ti membeberkan ada sejumlah faktor teknis dan administratif yang menyebabkan masih banyak guru non-ASN yang belum berhasil mengantongi sertifikat pendidik.

“Pertama, mungkin dia belum memenuhi kualifikasi. Dia misalnya belum D4/S1. Yang kedua, dia mungkin belum PPG, bisa jadi karena yayasannya tidak mengizinkan ikut PPG atau sebab lain yang kita tidak tahu,” ujarnya, sembari menambahkan bahwa belum tercukupinya jumlah jam mengajar sesuai ketentuan juga menjadi ganjalan tersendiri.

Baca Juga :  Bogor Koi Show 2026 Berhasil Sambut Ratusan Peserta dan Tingkatkan Industri Ikan Hias Nasional

Guna memberikan jaminan hukum jangka pendek selagi skema jangka panjang digodok, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Dikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

“Nah persoalannya kemudian, sekarang ini sesuai dengan aturan di Undang-Undang 20 Tahun 2023 itu, guru-guru itu sekarang masih bekerja sebagaimana biasa dan kami telah menerbitkan Surat Edaran Dikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang isinya guru-guru non-ASN tetap mengajar sebagaimana biasa sampai akhir tahun 2026. Jadi tidak ada masalah,” jelasnya.

Faktor Penghambat Sertifikasi Guru Non-ASN

  • Kualifikasi Akademik: Belum memiliki ijazah sarjana (D4/S1).
  • Pendidikan Profesi: Belum berkesempatan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
  • Kebijakan Internal: Adanya kendala izin atau regulasi dari pihak yayasan tempat bernaung.
  • Beban Kerja: Jumlah jam mengajar tatap muka belum memenuhi batas minimum yang disyaratkan.

Penataan Status, Bukan Pemberhentian

Senada dengan Mendikdasmen, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, meluruskan disinformasi yang telanjur viral di platform digital. Ia memastikan surat edaran tersebut diterbitkan justru untuk memayungi posisi para guru, bukan mendepak mereka dari ruang kelas pada tahun 2027.

“Tidak ada pernyataan di dalam SE tersebut yang mengatakan bahwa guru non-ASN dilarang mengajar pada tahun 2027. Yang ditata adalah statusnya, bukan menghentikan gurunya,” tegas Nunuk, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/5/2026).

Baca Juga :  Setelah Kalah Gugatan, Harry Pilih Keamanan Swasta dan Sebut Raja Charles Tak Mau Bicara

Nunuk memaparkan, payung hukum dalam SE ini dikhususkan bagi guru non-ASN yang telah masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum tanggal 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di sekolah-sekolah negeri di bawah naungan pemerintah daerah. Kebijakan ini sama sekali tidak mengikat atau berdampak pada sekolah swasta.

“SE ini bukan kebijakan penghentian guru non-ASN, melainkan sebagai rujukan agar guru-guru tetap dapat mengajar dan pemerintah daerah memiliki landasan untuk terus mempekerjakan mereka,” pungkas Nunuk.

Selain jaminan insentif pusat, SE ini juga memberikan lampu hijau secara legal bagi pemerintah daerah untuk memberikan tambahan penghasilan bagi guru honorer, disesuaikan dengan kekuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing wilayah.

Klarifikasi Resmi Pemerintah Terkait Nasib Guru Honorer 2027

Isu yang Beredar Penjelasan Resmi Pemerintah
Guru honorer dilarang mengajar 2027 Tidak Benar / Hoaks
Nasib Status Non-ASN Sedang ditata dan dicarikan solusi regulasi oleh pemerintah
Keberlanjutan Mengajar Dijamin legalitasnya lewat SE Dikdasmen No. 7 Tahun 2026 hingga akhir tahun
Skema Regulasi 2027 Sedang digodok secara intensif melalui pembahasan lintas kementerian
Dampak bagi Sekolah Swasta Tidak Terdampak oleh aturan dalam Surat Edaran tersebut

 

Editor : Alysa

Sumber : Berbagai Sumber