NARASITODAY.COM, JAKARTA – Asap tembakau yang mengepul dari lintingan kretek Nusantara kini tengah dibayangi ketidakpastian. Di balik aromanya yang khas, ada kecemasan mendalam yang dirasakan oleh jutaan pasang tangan mulai dari petani yang merawat tanaman tembakau di lereng gunung hingga buruh pabrik linting. Hal ini terjadi seiring langkah pemerintah yang tengah menggodok aturan ketat mengenai pembatasan kadar maksimal nikotin dan tar pada produk rokok.
Regulasi baru yang sedang disusun oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Kendati berorientasi pada penguatan kesehatan publik, rencana penerapan standar baru ini memicu alarm bahaya karena dinilai berpotensi mengguncang ekosistem industri hasil tembakau (IHT) nasional.
Dilema terbesar muncul dari karakteristik alamiah agrikultur Indonesia. Varietas tembakau lokal secara genetis memiliki kandungan nikotin yang relatif tinggi. Jika pemerintah menetapkan ambang batas yang terlalu rendah demi mengejar standar global, dikhawatirkan hasil panen daun tembakau dari para petani domestik tidak akan lagi terserap oleh pabrikan. Dampak dominonya dinilai bisa mematikan mata pencaharian jutaan tenaga kerja yang bergantung pada industri ini.
Melihat risiko sosial-ekonomi yang besar tersebut, Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat, Sarmidi Husna, meminta pemerintah untuk tidak tergesa-gesa dan lebih realistis dalam merumuskan pasal-pasal turunan PP Nomor 28 Tahun 2024.
“Nah ini yang perlu didiskusikan, dimusyawarahkan, jangan sampai membuat aturan tapi tidak bisa diaplikasikan atau dipertahankan kita sendiri,” ujar Sarmidi kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).
Desakan Keterlibatan Lintas Kementerian
Menurut Sarmidi, hantaman regulasi yang terlampau kaku berisiko tinggi memukul industri rokok kretek yang menjadi produk khas dan warisan sejarah Indonesia. Oleh karena itu, ia mendesak agar tim koordinasi di bawah Kemenko PMK tidak hanya melihat dari kacamata medis, tetapi juga melibatkan instansi yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak, seperti Kementerian Pertanian dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Kedua kementerian tersebut dinilai memegang data riil mengenai kondisi psikologis serta kesejahteraan para petani tembakau dan buruh linting di lapangan. Keterlibatan mereka dipandang sangat krusial demi melahirkan kebijakan yang adil, yang mampu menjembatani misi perlindungan kesehatan tanpa harus mengorbankan stabilitas ekonomi rakyat kecil.
Sebagai solusi jalan tengah, Sarmidi berharap pemerintah tetap bersandar pada Standar Nasional Indonesia (SNI) yang sudah berlaku saat ini sebagai basis acuan kebijakan penetapan kadar nikotin dan tar.
Wacana pengetatan ini sendiri diketahui mencakup skenario pembatasan ketat ambang batas tar-nikotin serta pelarangan sejumlah bahan tambahan tertentu pada produk rokok. Pemerintah menegaskan langkah ini murni diambil sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam memitigasi risiko penyakit kronis demi masa depan kesehatan publik yang lebih baik. Namun bagi industri, aturan ini adalah ujian daya tahan berikutnya bagi eksistensi kretek nasional.***
Editor : Alysa
Sumber : Berbagai Sumber














