NARASITODAY.COM, BOGOR – Irawansyah mengajukan banding administratif ke Pengadilan Tinggi Bandung terkait proses seleksi Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong yang dinilainya bermasalah.
Langkah tersebut diambil setelah dirinya mengaku tidak mendapatkan jawaban yang jelas atas keberatan administratif yang sebelumnya telah diajukan.
Dalam keterangannya kepada wartawan di salah satu kafe di kawasan Pakansari, Irawansyah menjelaskan bahwa upaya banding administratif tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Banding diajukan kepada atasan pejabat yang menetapkan keputusan atau tindakan, jika warga masyarakat tidak menerima penyelesaian tingkat keberatan,” ujar Irawansyah mengutip isi pasal tersebut.
Ia menuturkan, persoalan bermula saat dirinya mencoba mengonfirmasi hasil upaya administratif yang telah dilayangkan pada 23 April 2026. Pada 12 Mei 2026, sebelum libur panjang, ia mendatangi PN Cibinong dan bertemu dengan Panitera Muda Perdata.
Menurut pengakuannya, pihak pengadilan menyampaikan bahwa surat jawaban tidak dapat dikirim karena alamat dirinya tidak diketahui. Padahal, kata Irawansyah, identitas lengkapnya telah diserahkan kepada pihak PN Cibinong saat mengikuti seleksi Mediator Non Hakim.
“Karena tidak ada jawaban yang jelas dan pasti, akhirnya saya mengambil langkah mengirim surat banding administratif ke Pengadilan Tinggi Bandung,” katanya.
Ia menyebutkan, surat banding administratif tersebut telah dikirim pada 18 Mei 2026. Menurutnya, langkah itu merupakan prosedur yang harus ditempuh sebelum membawa perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Lebih lanjut, Irawansyah menilai proses seleksi Mediator Non Hakim di PN Cibinong mulai dari tahapan persyaratan hingga ujian kompetensi diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia menyinggung Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, serta keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menurutnya tidak mengatur mekanisme seleksi sebagaimana dilakukan PN Cibinong.
“Dari catatan kami, belum ada pengadilan negeri lain yang melakukan seperti yang dilakukan PN Cibinong,” ujarnya.
Atas dasar itu, Irawansyah menilai proses seleksi hingga hasil akhirnya berpotensi cacat hukum. Ia berharap persoalan tersebut nantinya dapat diuji melalui proses persidangan.














