Kasus Dugaan Penipuan Hanania Travel Naik Penyidikan, Polisi Tahan Satu Tersangka

0
Tangkapan layar Instagram memperlihatkan sosok pria berkacamata yang diduga terkait kasus dugaan penipuan perjalanan umrah Hanania Travel saat berada di tengah kerumunan.

NARASITODAY.COM, JAKARTA — Polda Metro Jaya resmi meningkatkan kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah Hanania Travel ke tahap penyidikan. Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial Ahmad Syah Farhan (ASF) dan langsung melakukan penahanan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, hingga saat ini pihaknya menerima dua laporan polisi terkait dugaan penipuan perjalanan umrah yang diduga dilakukan Hanania Group.

“Salah satu laporan dibuat oleh pelapor berinisial JSP dengan jumlah korban kurang lebih 128 orang dan total kerugian mencapai sekitar Rp12,145 miliar,” ujar Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).

Baca Juga :  Kekalahan Inter dari Bologna Buka Pintu Scudetto untuk Napoli

Kasus yang dilaporkan JSP kini telah masuk tahap penyidikan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga telah memeriksa puluhan saksi guna mendalami perkara tersebut.

“Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” katanya.

Dalam laporan tersebut, para korban mengaku telah melunasi pembayaran paket perjalanan umrah kepada pihak Hanania Group. Namun hingga jadwal keberangkatan tiba, para jamaah disebut tidak diberangkatkan sebagaimana yang dijanjikan.

Selain laporan JSP, polisi juga menerima laporan lain dari pelapor berinisial NN. Dalam laporan itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp78,8 juta setelah gagal diberangkatkan umrah untuk dua orang meski telah melakukan pembayaran penuh.

Baca Juga :  Rudy Susmanto Lakukan Upaya Peningkatan Layanan Air Bersih dan Tetapkan Mata Air Ciburial Jadi Kawasan Heritage

“Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ucap Budi.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik akhirnya menetapkan Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026.

ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Ribuan Mahasiswa Dijadwalkan Turun ke Jalan, Tolak Represi Aparat

Dalam perkara ini, polisi menerapkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 486 KUHP, serta Pasal 607 KUHP.

Untuk menampung laporan masyarakat, Polda Metro Jaya juga membuka Posko Pengaduan Korban Dugaan Penipuan Biro Umrah PT Khazanah Tamma Internasional/Hanania Group.

Masyarakat yang merasa menjadi korban diminta datang langsung ke Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan membawa bukti pendukung, atau menghubungi layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0813-1400-141.

Sumber : detik.com