Ketat Jaga Identitas Nasional, Pemerintah Denmark Kaji Hukum Larang Azan Pengeras Suara

0
identitas
Ilustrasi Umat ​​Islam salat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Indonesia.Foto : Istock

NARASITODAY.COM,KOPENHAGENLangkah kaki di sepanjang sudut kota sekuler di Denmark kini dibayangi oleh perdebatan sengit yang menyentuh ranah sensitif yaitu dimana batas antara kebebasan beragama dan identitas nasional.

Pemerintah Denmark secara resmi menggulirkan kembali wacana untuk melarang kumandang azan yang menggunakan pengeras suara di ruang-ruang publik.

Langkah berani ini diambil sebagai bagian dari strategi terbaru negara Nordik tersebut untuk memperketat kebijakan imigrasi dan integrasi. Isu ini mencuat ke permukaan seiring meningkatnya kekhawatiran sebagian masyarakat terhadap pergeseran budaya lokal.

Politikus senior dari Partai Sosial Demokrat yang juga menjabat sebagai Menteri Imigrasi dan Integrasi Denmark, Morten Bodskov, secara terbuka menyuarakan pandangannya. Ia menilai bahwa suara azan dari menara masjid tidak selaras dengan lanskap suara publik di negara tersebut.

“Seruan azan seharusnya tidak terdengar di atas atap rumah-rumah di Denmark. Itu tidak memiliki tempat di Denmark, dan Anda seharusnya tidak ragu apakah Anda berada di pinggiran kota Islamabad ketika Anda berjalan-jalan di Denmark,” ujar Bodskov kepada kantor berita Ritzau, dikutip Kamis (25/6/2026).

Baca Juga :  Jonatan Christie Masuk Lima Besar Dunia Usai Juara Denmark Open 2025

Morten Bodskov menambahkan bahwa pemerintah kini tengah membuka kembali kajian hukum secara komprehensif untuk melihat peluang penerapan larangan ini secara nasional. Di balik wacana ini, terselip kekhawatiran pemerintah akan fenomena “Islamisasi” yang dinilai kian tampak jelas di ruang publik masyarakat Denmark.

Ambisi Ketiga di Bawah Bayang-Bayang Konstitusi

Langkah yang diambil di bawah kepemimpinan Perdana Menteri (PM) Mette Frederiksen ini sebenarnya bukan hal baru. Ini merupakan babak ketiga bagi pemerintah Denmark untuk mencoba meloloskan aturan serupa, setelah dua upaya terdahulu pada tahun 2020 dan 2025 kandas akibat terbentur dinding hukum.

Saat ini, wajah toleransi beragama di Denmark sebenarnya telah berjalan dalam koridor yang sunyi. Di ibu kota Kopenhagen, regulasi mengenai ambang batas kebisingan yang sangat ketat secara tidak langsung membatasi penggunaan megafon di menara-menara masjid.

Baca Juga :  Kisah Nabi Daud AS yang Membuat Hewan dan Manusia Terhenti Mendengarkan Suaranya

Sebagai contoh nyata, Masjid Agung Kopenhagen secara sukarela memilih untuk tidak mengumandangkan azan ke luar ruangan. Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan damai dengan otoritas setempat demi menjaga harmoni sosial.

Kini, tantangan terbesar pemerintah adalah meneliti apakah boikot total terhadap pengeras suara azan ini dapat berjalan tanpa mencederai konstitusi Denmark yang menjamin kebebasan memeluk agama. Di sisi lain, Denmark juga dikenal memiliki aturan hukum berlapis yang sangat tegas dalam membatasi khotbah-khotbah anti-demokrasi serta sokongan terhadap kelompok terlarang.

Pro dan Kontra di Rumah 6 Juta Jiwa

Jika regulasi ini disahkan, gelombang gugatan hukum diprediksi akan langsung dilayangkan oleh berbagai organisasi Muslim setempat. Kelompok yang kontra memandang kebijakan ini sarat akan diskriminasi terhadap komunitas Islam. Sebaliknya, kubu pendukung bersikeras bahwa pembatasan ini adalah harga mati untuk membentengi identitas budaya asli Denmark.

Baca Juga :  Suara Prima dan Jernih dengan 5 Cara Manfaatkan Kencur

Sekilas Muslim di Denmark (2026):

  • Total Penduduk Denmark: $\pm$ 6 Juta Jiwa
  • Estimasi Populasi Muslim:000 Jiwa
  • Jumlah Masjid: $\pm$ 100 Masjid

Denmark sendiri telah lama dikenal sebagai salah satu negara dengan kebijakan imigrasi paling rigid di benua Eropa. Salah satu aturan mereka yang paling kontroversial bahkan mengizinkan relokasi paksa warga dari kawasan yang memiliki konsentrasi migran terlalu tinggi.

Sengkarut menara masjid di Denmark ini sejatinya memantulkan dinamika yang lebih luas di Eropa terkait batas toleransi beragama dan ketertiban umum.

Beberapa negara tetangga seperti Inggris dan Jerman juga telah menerapkan aturan serupa, yang berfokus pada pembatasan volume suara dan pengaturan waktu siaran pengeras suara masjid demi kenyamanan bersama seluruh warga sekitar.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com