Kemnaker Ingatkan Kebijakan Industri Hasil Tembakau Harus Jaga Nasib Jutaan Pekerja

0
Kemnaker
Ilustrasi gedung Kemnaker.Foto : portalhukum.id

NARASITODAY.COM,JAKARTA – setiap batang rokok yang diproduksi, ada jemari jutaan buruh yang sebagian besar adalah perempuan tulang punggung keluarga yang menggantungkan dapurnya agar tetap mengepul. Menyadari hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan agar setiap regulasi yang menyasar industri hasil tembakau (IHT) wajib memperhitungkan nasib jutaan tenaga kerja yang bergerak dari hulu hingga hilir.

Ketua Tim Kerja Bidang Kelembagaan Hubungan Industrial Kemnaker, Meinar Kusumo, mengungkapkan bahwa estimasi tenaga kerja yang menggantungkan hidup pada sektor padat karya ini mencapai 5,3 juta orang.

Bahkan, beberapa studi menunjukkan angka riilnya bisa jauh lebih besar, mengingat rantai pasoknya yang panjang melibatkan petani, buruh pabrik, linting, jaringan distribusi, hingga pedagang eceran.

Industri hasil tembakau merupakan salah satu sektor padat karya yang memiliki kontribusi strategis terhadap penyerapan tenaga kerja. Dari hulu sampai hilir estimasi kami mencapai 5,3 juta orang. Bahkan ada kajian yang menyebut bisa mencapai enam sampai sembilan juta. Ini bukan angka yang kecil dan menjadi perhatian serius bagi Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Meinar dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Baca Juga :  Bahaya Tersembunyi Vape, 5 Masalah Mulut yang Sering Diabaikan Pengguna

Efek Domino Terhadap Perempuan dan Keluarga

Sentuhan realitas sosial yang memprihatinkan juga menjadi sorotan Kemnaker. Karakteristik pekerja di sektor IHT, terutama pada bagian sigaret kretek tangan (SKT), mayoritas adalah kaum perempuan dengan latar belakang pendidikan yang relatif terbatas.

Jika badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menghantam akibat regulasi yang terlalu menekan, kelompok ini diprediksi akan sangat sulit terserap kembali ke sektor industri lain karena keterbatasan spesifikasi keterampilan. Jatuhnya para pekerja ini ke jurang pengangguran dinilai akan memicu dampak sosial yang berantai.

Baca Juga :  Krengsengan Sapi Sambal Ijo, Menu Rumahan Pedas-Gurih yang Praktis Dimasak Sendiri

“Kalau pekerja itu terkena PHK, dampaknya bukan hanya kepada satu orang. Satu keluarga ikut terdampak. Kemudian bisa berlanjut pada persoalan pendidikan anak, kesehatan hingga stunting. Ini menjadi lingkaran yang tidak bisa dipisahkan,” ujar Meinar.

Berdasarkan kajian internal Kemnaker, tekanan ekonomi pada korporasi tembakau akibat regulasi yang ketat berkorelasi langsung dengan hilangnya lapangan kerja dalam skala masif.

Langkah Mitigasi Pemerintah

Sebagai bentuk antisipasi, pemerintah kini tengah meramu sejumlah benteng penyelamat. Langkah mitigasi yang disiapkan meliputi program pelatihan ulang (reskilling), peningkatan kemampuan (upskilling), hingga optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk menggenjot kompetensi para pekerja.

Baca Juga :  5 Hack Hilangkan Bau Mulut, Bye Rokok!

Meinar menambahkan, bagi pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bisa menjadi bantalan sementara jika PHK tak terhindarkan. Meski begitu, tantangan besar masih tersisa pada sektor informal IHT yang hingga kini belum sepenuhnya terproteksi oleh sistem jaminan tersebut.

Sebagai penutup, Kemnaker memberikan lampu kuning bagi para perumus kebijakan agar berhati-hati dalam mengetuk palu regulasi tembakau ke depan.

“Rekomendasi kami adalah jangan mengatur secara lebih ketat sebelum industri memiliki alternatif atau strategi mitigasi. Pengendalian tetap bisa dilakukan, tetapi harus menjaga keberlangsungan industri dan kesempatan kerja serta disertai strategi mitigasi yang matang,” tegas Meinar.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com