Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak diBogor, Korban R Dapat Perlindungan

0
Ilustrasi Pencabulan

NARASITODAY.COM Kasus pencabulan yang melibatkan seorang anak berinisial R (10) membuat geger warga Bogor. A (35) yang merupakan pelaku tindakan tidak senonoh itu kini telah mendekam di balik jeruji besi.

Kapolsek Sukaraja, Kompol Birman Simanulang, membenarkan kejadian tersebut. Menurut Birman, kasus pencabulan ini terbongkar setelah pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (3/1/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

“Iya betul adanya perkara pencabulan di Sukaraja,” ungkap Birman saat dikonfirmasi pada hari yang sama.

Baca Juga :  Dinar Candy Terbuka soal Momen Gelap yang Hampir Merusak Hubungan dengan Sang Ayah

Berawal dari informasi yang diterima, Bimas dan Babinsa bekerja cepat menanggapi laporan masyarakat. Mereka berhasil mengamankan pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut. Pelaku A kemudian diserahkan ke Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku sudah kami bawa dan serahkan kepada Unit Reskrim Polres Bogor untuk ditindaklanjuti,” ujar Birman.

Baca Juga :  Mensos dan Wali Kota Bogor Hadir di Pembukaan MPLS Sekolah Rakyat, Awal Baru Pendidikan Merata

Sementara itu, Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Bogor, Ipda Ndaru Cahya Diana, memastikan bahwa pelaku sudah berada dalam pengamanan.

“Saat ini, kami sedang menangani kasus ini dengan serius. Penyelidikan akan dilanjutkan untuk mengungkap semua fakta yang ada ” ungkap Ndaru.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan tegas, memberikan efek jera bagi pelaku serta perlindungan bagi korban dan keluarga.

Baca Juga :  Kecelakaan Mobil Siaga Desa di Bogor, Bangunan Ruko Alami Kerusakan Berat

Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan oleh Polres Bogor untuk mencari tahu lebih dalam terkait motif dan kronologi kejadian.

Sebagai langkah antisipasi, pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan serupa. ***

Reporter : Amelia Azizah/timetoday.id

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel