Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Dikenakan

0
Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Dikenakan

NARASITODAY.COM – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang melibatkan Nikita Mirzani memasuki perkembangan baru. Vadel Alfajar Badjideh, yang sebelumnya menjadi terlapor, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi mengungkapkan bahwa mereka telah memiliki bukti yang cukup untuk menjerat Vadel Badjideh dengan tuduhan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan korban adalah LM (16), putri Nikita Mirzani.

Vadel Badjideh yang juga dikenal sebagai TikToker dan penari, diperiksa secara intensif pada Kamis (13/2) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga telah ditahan oleh pihak kepolisian.

Vadel Badjideh dilaporkan oleh Nikita Mirzani pada 12 September 2024 ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut mencakup dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan pemaksaan aborsi terhadap putrinya, dengan pasal-pasal yang mengacu pada UU Perlindungan Anak dan UU Kesehatan.

Baca Juga :  Empat Pesan Penting Dedi Mulyadi kepada Bupati dan Wakil Bupati Bogor

Proses penyidikan terus berjalan, dengan beberapa saksi telah dimintai keterangan dan Vadel telah diperiksa beberapa kali dalam kasus ini.

Vadel Badjideh Ditetapkan Tersangka Pihak kepolisian mengonfirmasi perkembangan terbaru dalam kasus ini, dengan Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengatakan, “Iya, ditetapkan sebagai tersangka,” pada Kamis (13/2).

Vadel Badjideh Ditahan untuk 20 Hari Polisi langsung menahan Vadel Badjideh untuk 20 hari ke depan, sementara penyidik terus melengkapi bukti dan keterangan yang diperlukan untuk kelanjutan penyidikan. “Penyidik masih mencari keterangan lebih lanjut dari VA,” jelas Kompol Nurma Dewi.

Baca Juga :  Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 13,4 Triliun, Anak Riza Chalid Minta Keadilan ke Presiden

Vadel Diperiksa dengan 53 Pertanyaan Vadel datang ke Polres Jaksel pada siang hari untuk menjalani pemeriksaan. Ia dimintai keterangan dengan 53 pertanyaan selama lebih dari empat jam, dengan waktu istirahat di sela-sela pemeriksaan.

Bukti yang Menjerat Vadel Badjideh Polisi menyatakan bahwa Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka berkat bukti-bukti yang telah terkumpul. “Kami memiliki alat bukti yang kuat, termasuk keterangan saksi dan visum,” ujar Kompol Nurma Dewi, menjelaskan alasan penetapan tersangka.

Vadel Terancam 15 Tahun Penjara Sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur, Vadel Badjideh terancam hukuman penjara dengan ancaman maksimal 15 tahun. “Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ungkap Kompol Nurma Dewi.

Baca Juga :  Meski Ada Permohonan, Nikita Mirzani Harus Jalani Proses Hukum di Penjara

Pasal yang Dikenakan kepada Vadel Vadel dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal 76D melarang kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa anak melakukan persetubuhan, sementara Pasal 81 ayat 1 mengatur hukuman pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada pelanggar.

Tindak Lanjut Penyidikan Terus Berlanjut Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih akan melanjutkan penyidikan terkait kasus ini. Sementara itu, Vadel Badjideh akan menghadapi proses hukum yang lebih lanjut setelah penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan pihak kepolisian.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel