NARASITODAY.COM – Sebuah praktik pengemasan minyak goreng ilegal dengan merek Minyakita berhasil diungkap oleh polisi di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (10/3/2025). Polisi menangkap seorang pria berinisial TRM yang diduga menjadi pelaku utama dalam praktik ilegal ini.
Wakil Kepala Polres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, menjelaskan bahwa TRM melakukan pelanggaran serius dengan mengemas ulang (repacking) minyak goreng curah menjadi kemasan plastik yang berlabel Minyakita. Selain itu, TRM juga menjual produk tersebut dengan harga yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET), menghasilkan keuntungan yang cukup besar, mencapai hingga Rp 600 juta dalam sebulan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai peredaran minyak goreng kemasan plastik yang ukuran dan tampaknya berbeda dari biasanya. Laporan tersebut memicu tim polisi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Melalui serangkaian penyelidikan, akhirnya pada Jumat (7/3/2025), kami menemukan sebuah gudang yang digunakan untuk produksi dan pengepakan Minyakita yang dikelola oleh TRM,” jelas Rizka.
Di lokasi penyelidikan, polisi menemukan lebih dari 4.800 kemasan plastik berlabel Minyakita, delapan tangki besar, dan dua mesin curah yang digunakan untuk proses pengemasan. Ternyata, kemasan plastik satu liter yang dijual kepada konsumen hanya berisi 750 mililiter minyak goreng, jauh dari yang tertera pada label.
Rizka mengungkapkan bahwa gudang atau pabrik rumahan tempat pengemasan minyak goreng ilegal ini telah beroperasi sejak lama, namun baru mulai beroperasi pada Januari 2025. Modus operandinya, minyak goreng curah yang diperoleh dari Tangerang dan Cakung kemudian dikirim ke Bogor untuk dipackaging ulang dan diberi label Minyakita.
Dengan harga jual Rp 15.600 per kemasan, TRM menjual produk-produk tersebut tanpa mencantumkan informasi yang sesuai mengenai berat bersih. Praktik ini jelas merugikan konsumen dan melanggar aturan yang berlaku terkait pengemasan produk pangan.***














