Aturan THR Lebaran bagi Pekerja: Apa yang Perlu Diketahui?

0
Ilustrasi THR

NARASITODAY.COM – Tunjangan Hari Raya (THR) atau THR Keagamaan bagi pekerja sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Salah satu yang diatur dalam pasal 5 ayat 3, menjelaskan bahwa THR diberikan satu kali dalam setahun, sesuai dengan Hari Raya Keagamaan yang dirayakan oleh masing-masing pekerja, seperti Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek.

Baca Juga :  Leeseo Tinggalkan Kursi MC ‘Inkigayo’ Setelah 1 Tahun 7 Bulan

Namun, perusahaan diperbolehkan memberikan THR yang tidak selalu bertepatan dengan hari raya keagamaan pekerja, asalkan ada kesepakatan tertulis antara pihak perusahaan dan pekerja. Kesepakatan tersebut bisa dituangkan dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Oleh karena itu, tidak jarang sebuah perusahaan memilih untuk memberikan THR pada satu hari raya tertentu, seperti Idul Fitri. Biasanya, hal ini dilakukan untuk memudahkan proses pencatatan keuangan perusahaan.

Baca Juga :  Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Larang Study Tour yang Memungut Biaya, Tekankan Pendidikan Tanpa Beban Ekonomi
Kapan THR Idul Fitri 2025 Cair?

Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan jadwal pencairan THR Lebaran dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Bagi ASN seperti PNS, PPPK, TNI/Polri, pejabat negara, dan pensiunan, THR akan mulai dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dengan kata lain, pencairan THR untuk ASN dimulai pada Senin, 17 Maret 2025.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tetapkan Cuti Bersama ASN Tahun 2026

Sementara itu, untuk pekerja swasta serta pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.***