Perjalanan Hari Buruh di Indonesia, Dari Serikat Buruh Hingga Pengakuan Negara

0
Ilustrasi May Day

NARASITODAY.COM – Setiap tanggal 1 Mei, kalender di berbagai belahan dunia berwarna merah. Hari Buruh, sebuah momen yang identik dengan aksi turun ke jalan, orasi lantang, dan tuntutan hak-hak pekerja.

Namun, di balik libur nasional dan demonstrasi yang terkadang riuh, tersimpan kisah panjang dan berliku tentang perjuangan kaum buruh untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak. Sejarah Hari Buruh di setiap negara memiliki warna dan cerita tersendiri, namun benang merahnya tetap sama: perlawanan terhadap ketidakadilan dan penindasan.

Bahkan, Amerika Serikat, negara yang menjadi ‘ibu’ dari gagasan Hari Buruh, menyimpan catatan kelam dalam perjuangan untuk merayakan Hari Buruh Internasional ini. Bagaimana kisah pahit dan getir itu bermula?

Mari kita telaah lebih dalam sejarah singkat Hari Buruh yang bermula dari gejolak kaum pekerja di negeri Paman Sam pada dekade 1880-an. Hari Buruh Internasional, atau yang akrab disapa May Day, lahir sebagai perayaan atas diraihnya hak-hak pekerja, terutama pencapaian jam kerja delapan jam sehari di Amerika Serikat.

May Day secara resmi didirikan oleh federasi internasional, kelompok sosialis, dan serikat buruh yang sepakat menetapkan 1 Mei sebagai hari solidaritas untuk mendukung hak-hak pekerja di seluruh dunia.

Baca Juga :  Ingin Udara Segar? Coba 5 Tanaman Pembersih Udara Ini!

Namun, fondasi May Day ini dibangun di atas tragedi berdarah yang dikenal sebagai Kerusuhan Haymarket. Peristiwa kelam yang terjadi pada 4 Mei 1886 di Chicago, Illinois, Amerika Serikat, menjadi titik balik dalam perjuangan buruh. Pada April 1886, ratusan ribu pekerja di Amerika Serikat bersatu dalam gerakan serikat untuk mengakhiri dominasi kelas borjuis. Tuntutan mereka sederhana namun mendasar: jam kerja delapan jam sehari.

Menjelang 1 Mei 1886, gelombang pemogokan melanda Amerika Serikat. Sebanyak 350 ribu buruh yang tergabung dalam Federasi Buruh Amerika melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk protes terhadap tindakan represif aparat kepolisian yang membungkam suara mereka.

Puncak dari ketegangan ini adalah ledakan bom dan rentetan tembakan dalam demonstrasi di Haymarket Square, yang menyebabkan banyak korban tewas dan ratusan lainnya luka-luka.

Kendati diwarnai kekerasan dan pengorbanan nyawa, perjuangan gigih para buruh ini tidak sia-sia. Berkat kegigihan dan kerja keras mereka, hak-hak pekerja, termasuk jam kerja delapan jam sehari, akhirnya diakui dan dapat dinikmati oleh banyak orang hingga kini.

Lalu, bagaimana Hari Buruh bersemi di Tanah Air? Di Indonesia, peringatan Hari Buruh memiliki jejak sejarah yang panjang, dimulai sejak era kolonial Belanda. Tepatnya pada 1 Mei 1918, Serikat Buruh Kung Twang Hee untuk pertama kalinya merayakan hari yang kemudian dikenal sebagai Hari Buruh ini.

Baca Juga :  5 Alasan Paha Sakit Setelah Lari, Mulai dari DOMS hingga Cedera Hamstring

Gagasan Hari Buruh di Indonesia tak lepas dari kritik pedas Adolf Baars terhadap kebijakan sewa tanah murah yang diberikan kepada kaum buruh untuk dijadikan perkebunan. Ironisnya, di tengah murahnya sewa tanah, para buruh justru dipaksa bekerja dalam waktu yang sangat panjang dengan upah yang jauh dari kata layak. Ketidakadilan inilah yang kemudian memicu kesadaran akan perlunya memperjuangkan hak-hak buruh.

Setelah Indonesia merdeka, gagasan Hari Buruh kembali menguat. Kabinet Sjahrir pada masanya mengusulkan agar 1 Mei diakui sebagai Hari Buruh Internasional. Usulan ini kemudian diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948, yang mengatur bahwa setiap tanggal 1 Mei, buruh atau pekerja memiliki hak untuk tidak bekerja.

Namun, perjalanan Hari Buruh di Indonesia tidak selalu mulus. Pada era Orde Baru, peringatan 1 Mei sempat dilarang karena dianggap identik dengan paham komunisme. Kendati demikian, semangat perjuangan buruh tidak pernah padam. Memasuki era reformasi, Hari Buruh dan hak-hak buruh kembali diakui secara terbuka.

Baca Juga :  Dari Konflik ke Kolaborasi, Pengusaha dan Buruh Bangun Ekosistem Kerja Sehat

Puncaknya, di era pemerintahan BJ Habibie, Indonesia meratifikasi Konvensi ILO Nomor 81 tentang kebebasan berserikat bagi buruh, sebuah langkah maju yang signifikan dalam pengakuan hak-hak pekerja.

Hingga akhirnya, pada 1 Mei 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional, sebuah pengakuan resmi atas perjuangan panjang kaum buruh di Indonesia.

Hingga hari ini, setiap tanggal 1 Mei, para pekerja atau buruh di Indonesia terus menyuarakan tuntutan hak-hak mereka. Isu-isu seperti upah yang tertunda, jam kerja yang tidak manusiawi, upah yang tidak sesuai standar, hak cuti hamil dan haid, serta Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi agenda utama dalam peringatan Hari Buruh.

Perlahan namun pasti, berkat perjuangan tanpa lelah para buruh di Indonesia dan di seluruh dunia, hak-hak pekerja kini semakin diakui dan dilindungi. May Day bukan lagi sekadar hari libur, melainkan sebuah monumen peringatan atas keberanian dan kegigihan kaum buruh dalam menuntut keadilan dan kehidupan yang lebih baik. Kisah di balik 1 Mei adalah pengingat abadi bahwa setiap tetes keringat dan air mata perjuangan akan berbuah manis pada akhirnya.***