Puluhan Mahasiswa RI di Harvard Terdampak Kebijakan Trump, DPR Minta Pemerintah Lakukan Lobi

0
Ilustrasi Harvard

NARASITODAY.COM – Kebijakan kontroversial Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengenai mahasiswa asing berdampak langsung pada puluhan mahasiswa Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Harvard. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, meminta pemerintah segera melakukan upaya diplomatik melalui jalur lobi.

“Tentu lobi-lobi tetap butuh dilakukan, dan harus dikerjakan oleh semua lini. Itu (bentuk lobi-lobi) harus pemerintah yang menjawab,” ujar Dave saat dihubungi pada Rabu (28/5/2025).

Dave mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan situasi dan berharap para mahasiswa asal Indonesia tetap bisa menyelesaikan pendidikan mereka.

Baca Juga :  Bukan Rempah, Ini Aroma Surgawi yang Bikin Pedagang Arab ke Nusantara

“Kita monitor terus mengenai situasi yang terkini dan melihat solusi yang terbaik agar semua bisa tetap melanjutkan pendidikan hingga tuntas. (pemantauan) melalui perwakilan pemerintah di sana,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan agar seluruh WNI yang bermukim di Amerika Serikat tetap mematuhi peraturan setempat serta menjalankan aktivitas secara hati-hati dan profesional.

“Agar semua WNI yang bermukim di US untuk memperhatikan semua aturan dan perundang-undangan di sana, dan mematuhi semua kebijakan pemerintah setempat. Berhati-hati dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta bekerja dan berkarya dengan baik agar menghasilkan output yang optimal,” tambahnya.

Baca Juga :  Iga Asam Manis ala Resto, Resep Praktis dan Ekonomis untuk Keluarga

Kementerian Luar Negeri RI sebelumnya menyatakan bahwa sebanyak 87 mahasiswa Indonesia di Harvard terdampak langsung oleh kebijakan tersebut. Pemerintah melalui perwakilan diplomatik juga telah melakukan komunikasi intensif dengan mereka dan siap memberikan dukungan hukum.

“Kebijakan tersebut telah menimbulkan ketidakpastian bagi nasib mahasiswa internasional dari berbagai negara yang studi di Universitas Harvard, termasuk 87 mahasiswa asal Indonesia,” kata juru bicara Kemlu, Roy Soemirat, kepada wartawan, Selasa (27/5).

Permasalahan ini mencuat setelah Departemen Keamanan Dalam Negeri AS mencabut sertifikasi Student and Exchange Visitor Program (SEVP) milik Harvard pada Kamis (22/5). Sertifikasi itu sangat penting karena menjadi dasar hukum keberadaan mahasiswa asing di institusi pendidikan tinggi AS.

Baca Juga :  Kebijakan Cukai Minuman Berpemanis 2026 Masih Digodok, Pemerintah Prioritaskan Pertumbuhan Ekonomi

Menolak keras pencabutan tersebut, pihak Universitas Harvard langsung mengajukan gugatan ke pengadilan federal di Boston pada Jumat (23/5). Sebagai tanggapan atas gugatan tersebut, Hakim Distrik AS, Allison Burroughs, memerintahkan pemerintah AS untuk menangguhkan pencabutan izin SEVP tersebut sementara waktu.

Putusan itu berlaku selama dua pekan, sembari menunggu proses hukum lanjutan yang dijadwalkan akan digelar pada 27 dan 29 Mei mendatang.***