Cukai Rokok Naik 7,3%, Tapi Konsumen Beralih ke Rokok Kretek Tangan

0
Ilustrasi Rokok

NARASITODAY.COM – Penerimaan negara dari sektor cukai menembus angka Rp 109,2 triliun sepanjang enam bulan pertama tahun 2025. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 7,3% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Informasi ini disampaikan oleh Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi, dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI pada Senin malam (14/7/2025).

Meski terjadi peningkatan, Djaka menyoroti fenomena downtrading yang kini muncul sebagai tantangan, terutama dalam konsumsi rokok. Fenomena ini mengacu pada pergeseran pilihan konsumen dari produk rokok berharga tinggi ke jenis yang lebih terjangkau.

Baca Juga :  Ramadan 2026 Diperkirakan Dimulai 19 Februari, Arab Saudi dan Emirat Siapkan Penentuan Hilal

Khususnya pergeseran konsumsi dari sigaret kretek mesin ke sigaret kretek tangan atau jenis rokok dengan harga lebih terjangkau turut menjadi faktor yang mempengaruhi dinamika tersebut,” ujar Djaka dalam Rapat Dengar Pendapat.

Baca Juga :  Bea Cukai Buka Suara Soal Potensi Kenaikan Tarif Cukai Rokok Tahun Depan

Downtrading terjadi di tengah penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT), di mana Bea Cukai memilih untuk tidak menaikkan tarif cukai sepanjang 2025 sebagai respons terhadap tren tersebut.

Namun, Djaka tetap optimistis bahwa performa sektor kepabeanan dan cukai sepanjang semester pertama menunjukkan kinerja yang solid.

Baca Juga :  KPK Panggil Pengusaha Rokok Terkait Dugaan Korupsi di Lingkungan Bea Cukai Kemenkeu

Dengan tetap menjaga keseimbangan antara fasilitasi dan pengawasan serta adaptif terhadap dinamika perekonomian global dan nasional,” tambahnya.

Berdasarkan data Ditjen Bea Cukai:

Tahun Produksi Rokok Penerimaan Cukai Kenaikan Tarif
2022 323,9 miliar batang Rp 218,3 triliun 12%
2023 318,1 miliar batang Rp 213,5 triliun 10%
2024 317,4 miliar batang Rp 216,9 triliun 10%