NARASITODAY.COM – Penerimaan negara dari sektor cukai menembus angka Rp 109,2 triliun sepanjang enam bulan pertama tahun 2025. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 7,3% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Informasi ini disampaikan oleh Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi, dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI pada Senin malam (14/7/2025).
Meski terjadi peningkatan, Djaka menyoroti fenomena downtrading yang kini muncul sebagai tantangan, terutama dalam konsumsi rokok. Fenomena ini mengacu pada pergeseran pilihan konsumen dari produk rokok berharga tinggi ke jenis yang lebih terjangkau.
“Khususnya pergeseran konsumsi dari sigaret kretek mesin ke sigaret kretek tangan atau jenis rokok dengan harga lebih terjangkau turut menjadi faktor yang mempengaruhi dinamika tersebut,” ujar Djaka dalam Rapat Dengar Pendapat.
Downtrading terjadi di tengah penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT), di mana Bea Cukai memilih untuk tidak menaikkan tarif cukai sepanjang 2025 sebagai respons terhadap tren tersebut.
Namun, Djaka tetap optimistis bahwa performa sektor kepabeanan dan cukai sepanjang semester pertama menunjukkan kinerja yang solid.
“Dengan tetap menjaga keseimbangan antara fasilitasi dan pengawasan serta adaptif terhadap dinamika perekonomian global dan nasional,” tambahnya.
Berdasarkan data Ditjen Bea Cukai:
| Tahun | Produksi Rokok | Penerimaan Cukai | Kenaikan Tarif |
| 2022 | 323,9 miliar batang | Rp 218,3 triliun | 12% |
| 2023 | 318,1 miliar batang | Rp 213,5 triliun | 10% |
| 2024 | 317,4 miliar batang | Rp 216,9 triliun | 10% |













